@phdthesis{digilib39293, month = {February}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN PROBLEMATIKA PEMBAYARAN NAFKAH ?IDDAH DAN MUT?AH}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 16350071 MUCHAMMAD QOSIM AL-FAIZI}, year = {2020}, note = {Dr. MANSUR, M.Ag}, keywords = {Nafkah ?iddah dan Mut?ah, Hak Perempuan, Putusan Nomor: 901/Pdt.G/2018/PA.Btl.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39293/}, abstract = {Ketika suami menceraikan istrinya (cerai talak) secara yuridis (hukum) di pengadilan Agama, maka membawa akibat-akibat kepada mantan istri berupa pembebanan yang diformulasikan dalam putusan Pengadilan Agama, maka suami harus melaksanakan tanggungjawab atau kewajibannya berupa pemberian nafkah iddah dan mut?ah yang sudah diatur di dalam pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam tahun 1989. Berdasarkan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang akibat putusnya perkawinan karena perceraian bahwa Bekas istri berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz. Namun, di dalam putusan nomor: 901/Pdt.G/2018/PA.Btl bahwa hakim tetap mewajibkan pemohon untuk memberikan nafkah ?iddah kepada termohon, padahal termohon terbukti berbuat nusyuz. Dengan begitu penyusun akan meneliti tentang pertimbangan hakim tersebut. Selain itu, penyusun menemukan fenomena ketika suami setelah mengucapkan ikrar talaknya kemudian pergi dan tidak diketahui keberadaannya dengan meninggalkan beban kewajiban memberikan nafkah iddah dan mut?ah kepada mantan istrinya sesuai yang diputus oleh Pengadilan Agama, sehingga Hakim dituntut harus memberikan solusi agar dapat melindungi hak-hak perempuan yang telah dicerai suaminya, terutama pada putusan nomor: 901/Pdt.G/2018/PA.Btl. Dengan begitu penyusun akan meneliti tentang solusi yang diberikan hakim tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian campuran (mixed method). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan filosofis, yang bersifat deskriptif-analitik yang bertujuan memaparkan, menggambarkan dan mengklarifikasi secara objektif data-data yang dikaji kemudian dilakukan analisis, yang didasarkan pada teori tujuan hukum dan teori hukum Islam. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis Hakim secara ex officio berdasarkan rasa keadilan kepatutan, kemampuan dan perlindungan mewajibkan pemohon untuk memberikan nafkah ?iddah kepada termohon yang nusyuz dan Hakim secara ex officio memberikan solusi dengan mewajibkan pemohon untuk membayar nafkah ?iddah dan mut?ah kepada termohon sebelum sidang pengucapan ikrar talak dengan tujuan untuk mencegah adanya kemudharatan dan melindungi hak-hak seorang perempuan yang sudah dicerai. Adapun pertimbangan yang dilakukan hakim dan solusi yang diberikan hakim sudah sesuai dengan kaidah fikih.} }