<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH"^^ . "Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. BMT atau Baitul mal wa tamwil, merupakan lembaga keuangan mikro yang menginduk pada koperasi atau bisa disebut koperasi jasa keuangan syariah, sehingga BMT dalam melaksanakan kegiatannya diatur dalam Kepmen No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha KJKS, dan juga harus tunduk dengan UU No. 17 Th 2012 tentang perkoperasian. Sebagai lembaga keuangan BMT menyediakan layanan salah satunya pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah merupakan jenis akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dimana dalam mengembalikan dana pinjaman oleh nasabah bisa dilakukan dalam bentuk cicilan atau kredit. Hal tersebut tidak lepas dari adanya kemungkinan nasabah melakukan wanprestasi pembiayaan macet. Seperti yang terjadi pada BMT Ihsanul Fikri cabang Jalan Parangtritis Km 21,5 Sruwuh Donotirto Kretek. Ada beberapa nasabah atau debitur yang melakukan wanprestasi (pembiayaan macet) yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. Terhadap wanprestasi pembiayaan macet sebaiknya dilakukan langkah penyelamatan seperti upaya hukum dan penyelesaian yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kerugian.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan penelitian dan wawancara secara langsung kepada sumber utama yaitu BMT Bina Ihsanul Fikri, Jalan Parangtritis Km 21,5 Sruwuh Donotirto Kretek Bantul. Metode penelitian ini deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu melihat fakta–fakta atau kenyataan yang didapat selama penelitian di lapangan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, data primer dan sekunder. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan penelitian dan wawancara secara langsung kepada sumber utama yaitu BMT Bina Ihsanul Fikri, Jalan Parangtritis Km 21,5 Sruwuh Donotirto Kretek Bantul. Metode penelitian ini deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris yaitu melihat fakta–fakta atau kenyataan yang didapat selama penelitian di lapangan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data, data primer dan sekunder.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh BMT Bina Ihsanul Fikri kepada nasabah wanprestasi adalah dengan memberikan teguran secara lisan, memberikan jangka waktu pembayaran maksimal sampai akhir bulan dan disesuaikan kondisi atau keadaan dari nasabah atau debitur, mendatangi rumah debitur untuk menagih hutang. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh BMT Ihsanul Fikri terhadap anggota yang wanprestasi adalaha dengan cara rescheduling (penjadwalan ulang), reconditioning (persyaratan ulang), restructuring (akad ulang), dan Liquidation (likuidasi)."^^ . "2020-01-22" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15340028"^^ . "RIZKI ZULIAN SANTOSA"^^ . "NIM. 15340028 RIZKI ZULIAN SANTOSA"^^ . . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Text)"^^ . . . . . "15340028_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Text)"^^ . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39296 \n\nUPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .