%A NIM. 15340056 WIKHO SYADJURI %O NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum %T SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH DI DESA NGALANG KECAMATAN GEDANGSARI KABUPATEN GUNUNGKIDUL %X Demi terciptanya kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat maka proses sertifikasi tanah pertama kali dilaksanakan dengan cara sistematik dan sporadis. Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan kuota pendaftaran tanah secara sistematik sebanyak 27.000 sertifikat melalui Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kegiatan PTSL tersebut akan menyasar pada 50 Desa yang tersebar di 12 Kecamatan. Namun pada kenyataannya Desa Ngalang tidak menjadi salah satu desa yang menerima kuota Program PTSL tersebut. Berdasarkan data di atas menimbulkan pertanyaan mengapa masyarakat Desa Ngalang belum memiliki Sertifikat Hak Milik atas Tanah serta apa dampak yang ditimbulkan akibat dari tidak adanya sertifikat hak milik atas tanah terhadap masyarakat Desa Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabuaten Gunungkidul. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empirik. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dalam metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara yang mendalam disertai dengan kelengkapan dokumentasi dan dilengkapi dengan sumber – sumber hukum materil. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa 70 persen masyarakat Desa Ngalang belum memiliki sertifikat hak atas tanah, dikarenakan Desa Ngalang tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan Program PTSL kepada BPN, karena adanya Proyek pembangunan jalan dan pembangunan Jembatan Nguwot berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030 yang menyebabkan tidak adanya program pendaftaran tanah secara sistematis di Desa Ngalang. Kemudian, untuk kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik, sekitar 50 persen masyarakat masih tidak tahu bagaimana cara mendaftarkan tanahnya dan beranggapan mendaftarkan tanah itu mahal. Adapun dampak dari masyarakat yang belum memiliki sertifikat adalah memiliki kepastian hukum yang tidak sempurna sebagai alat bukti hak atas tanah. %K sertifikasi hak atas tanah, sertifikat tanah, administrasi pertanahan %D 2020 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib39297