<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD"^^ . "Reformasi 1997 membawa perubahan besar pada iklim demokrasi di\r\nIndonesia. Kemajuan demokrasi khususnya dalam negara modern, bisa diukur\r\ndari dua aspek yaitu dari pemilu dan kehidupan partai politiknya. Pasca perubahan\r\nUUD 1945, Indoneisa telah menciptakan mekanisme baru pembubaran partai\r\npolitik melalui proses litigasi (due procces of law) oleh Mahakamah Konstitusi,\r\ndari yang sebelumnya dibubarkan melalui keputusan yang bersifat politis.\r\nPembubaran partai politik oleh Mahkamah Konstitusi ini memiliki akibat hukum\r\nberupa pemberhentian keanggotaan anggota DPR dan DPRD anggota partai\r\npolitik yang dibubarkan. Oleh karenanya penting untuk ditelisik lebih dalam apa\r\nsaja akibat hukum dari pembubaran partai politik? Bagaiamana pengisian\r\nkekosongan kursi anggota DPR/DPRD yang ditinggalkan akibat pembubaran\r\npartai politik oleh Mahkamah Konstitusi?\r\nPenelitian ini adalah penelitian normatif dengan literature research\r\n(penelitian kepustakaan). Pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah\r\npendekatan normatif-yuridis. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam\r\npenelitian ini diantaranya: 1)bahan hukum primer: Undang-Undang Nomor 23\r\nTahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,\r\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan\r\nRakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan\r\nPerwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun\r\n2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik 2)bahan\r\nhukum sekunder berupa buku-buku, jurnal dan berita 3) bahan hukum tersier\r\nberupa kamus dan wawancara ahli. Teori yang digunakan dalam penelitian ini\r\ndiantaranya adalah teori badan hukum dan sistem pemilu.\r\nPenyusun menemukan bahwa akibat hukum dari pembubaran partai\r\npolitik diantaranya adalah diberhentikanya anggota partai politik yang dibubarkan\r\ndari keanggotaan DPR dan DPRD, pelarangan hak hidup partai politik yang\r\ndibubarkan, pelarangan pengurus partai politik untuk berkegiatan atau melakukan\r\naktivitas politik serta pengambilalihan oleh negara harta kekayaan partai politik.\r\nAkibat dari pemberhentian seluruh anggota partai politik yang dibubarkan adalah\r\nterjadinya kekosongan kursi DPR dan DPRD, akan tetapi pengisian kekosongan\r\nkursi tersebut belum diatur dalam hukum positif di Indonesia. Terdapat\r\nkekosongan hukum (rechtsvacuum) yang harus segara diatasi dengan proses\r\nlegislasi dengan menambah ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik\r\nkhususnya dalam BabXVII (Pembubaran dan Penggabungan Partai Politik) satu\r\npasal tentang pengisian kekosongan kursi DPR/DPRD akibat pembubaran partai\r\npolitik oleh Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan\r\nuntuk dijadikan mekanisme pengisian kekosongan kursi DPR/DPRD diantaranya\r\ndengan mekanisme stembus accord, plebisit atau dengan musyawarah pengurus\r\npartai politik yang dibubarkan."^^ . "2020-02-10" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.: 16340035"^^ . "FIKRI ILHAM YULIAN"^^ . "NIM.: 16340035 FIKRI ILHAM YULIAN"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Text)"^^ . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Text)"^^ . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . . "PROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH\r\nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #39310 \n\nPROBLEMATIKA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK OLEH \nMAHKAMAH KONSTITUSI BAGI KEANGGOTAAN DPR/DPRD\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .