TY - THES N1 - UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. ID - digilib39316 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39316/ A1 - BUNGA NINGTYAS GUSTI LINGGAR SARI, NIM. 16340060 Y1 - 2020/01/30/ N2 - Hak politik sangat dilindungi oleh hukum baik secara internasional maupun nasional. Secara Internasional hak politik diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan Internasional Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Sedangkan secara nasional diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Status mantan narapidana seseorang ternyata bisa membuat hak politik nya dibatasi contohnya dalam hal menduduki kursi pemerintahan (anggota legislatif) Pembatasan tersebut secara tegas diatur dalam pasal Pasal 240 huruf g Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diujikan ke Mahkamah Konstitusi lewat judicial review. Mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan secara konstitusional bersyarat (conditionally constitusional). Syarat konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 membatalkan larangan berpolitik bagi mantan narapidana, akan tetapi memberikan syarat-syarat keberlakuan yang limitatif. Dengan tulisan ini penulis mencoba mengupas bagaimana akibat hukumnya dan kesesuaian Putusan tersebut dengan konstitusi dan tujuan Negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) mengenai pembatasan hak politik mantan narapidana dalam mencalonkan diri sebagai anggota legistatif dengan cara mengkaji beberapa buku,jurnal ilmiah, artikel, webside internet untuk mendapatkan kerangka teori yang menjadi landasan dalam penelitian. Metode yang digunakan yaitu normatif-yuridis dimana penelitian ini menelaah bahan hukum pustaka baik bahan primer maupun sekunder yang bersifat deskriptif-analisis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menguraikan suatu gejala, peristiwa, dan kejadian yang sedang terjadi kemudian mengalisis dengan pendekatan normatif-yuridis yang didasarkan pada teori negara hukum dan hak asasi manusia Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 membawa akibat hukum secara langsung pada pasal-pasal tersebut yaitu tetap mempunyai hukum mengikat akan tetapi mengacu dengan syarat konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan tersebut. Hakim memberi putusan bersyarat (conditionally constitusional) karena mengedepankan judicial activism atau peran aktif hakim dalam memimpin perubahan-perubahan hukum ke arah yang lebih baik sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, putusan ini secara subtantif melindungi hak asasi manusia dari tindakan penyelenggaraan negara yang sewenang-wenang, tidak adanya diskriminatif antara seorang mantan narapidana dengan bukan mantan narapidana dalam menduduki jabatan publik PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Hak Politik KW - Mantan Narapidana KW - Putusan MK. M1 - skripsi TI - PEMBATASAN HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA DALAM PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF AV - restricted EP - 158 ER -