<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING"^^ . "Perlindungan Hukum bagi pekerja/buruh outsourcing\r\ntelah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun\r\n2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam pelaksanaan\r\nsistem outsourcing, para pekerja/buruh belum mendapatkan\r\nperlindungan serta hak-haknya dalam pekerjaan. Hal ini\r\nterbukti dengan adanya pengujian pasal 59, pasal 64, pasal\r\n65, dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003\r\ntentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal\r\n28D ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar\r\nRepublik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah\r\nKonstitusi oleh Didik Supriadi sebagai perwakilan dari\r\nAliansi Pekerja Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) yang\r\ntertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor\r\n27/PUU-IX/2011. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi\r\nmenyatakan Inkonstitusional bersyarat, bahwa mahkamah\r\nmengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu\r\nhanya pasal 65 ayat (7), dan pasal 66 ayat (2) huruf b yang\r\nmemuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).\r\nSehingga, dengan penelitian ini, penyusun mencoba\r\nmengupas bagaimana perlindungan hukum bagi\r\npekerja/buruh outsourcing dalam putusan mahkamah\r\nkonstitusi nomor 27/PUU-IX/2011 serta apa implikasi hukum\r\nsetelah adanya putusan tersebut.\r\nPenelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan\r\n(literature research) dilengkapi fakta-fakta di lapangan\r\nterkait penerapan perlindungan hukum pekerja/buruh\r\noutsourcing di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi\r\nProvinsi D. I. Yogyakarta. Dalam pemecahan\r\npermasalahannya penyusun menggunakan metode penelitian\r\ndeskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha\r\nmendeskripsikan dan menguraikan suatu gejala, peristiwa,\r\ndan kejadian yang sedang terjadi kemudian menganalisis\r\ndengan pendekatan yuridis-empiris didasarkan pada teori\r\nperlindungan hukum, teori hubungan industrial pancasila dan\r\nteori perjanjian kerja.\r\nHasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam\r\nPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011\r\nuntuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja/buruh\r\noutsourcing dilakukan dengan 2 (dua) model perlindungan,\r\nyaitu: pertama, menerapkan perjanjian kerja antara pekerja\r\ndengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing\r\ntidak berbentuk PKWT melainkan PKWTT, dan kedua,\r\nmenerapkan prinsip pengalihan perlindungan (Transfer of\r\nUndertaking Protection of Employment). Namun menurut\r\nfakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa implikasi\r\nhukum setelah putusan mahkamah konstitusi tersebut\r\nmengenai masa kerja pekerja/buruh outsourcing yang tetap\r\nberlanjut dari vendor yang 1 ke vendor yang lain dalam hal\r\npenerapan atau penentuan upah, bukan pemberian hak seperti\r\nkelangsungan pekerjaan, perhitungan masa kerja untuk\r\nmendapatkan kesejahteraan, dan mendapatkan pesangon."^^ . "2020-02-13" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 16340085"^^ . "YULI NURLIANINGSIH"^^ . "NIM. 16340085 YULI NURLIANINGSIH"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Text)"^^ . . . . . "16340085_BAB-I_ATAU_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Text)"^^ . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/\r\nBURUH OUTSOURCING (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39319 \n\nPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/ \nBURUH OUTSOURCING\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .