eprintid: 39333 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12259 dir: disk0/00/03/93/33 datestamp: 2020-05-15 04:04:59 lastmod: 2020-05-15 04:04:59 status_changed: 2020-05-15 04:04:59 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: YUSUF ARIANTO, NIM. 13360064 title: PANDANGAN PEMIMPIN PONDOK HARAPAN AR-RISALAH ispublished: pub subjects: pon_pes divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: pendidikan, salat, pesantren note: Dr. GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag. abstract: Dalam suatu hadis Rasulullah SAW memerintahkan para orang tua untuk menyuruh anaknya melakukan salat ketika berumur tujuh tahun dan memukulnya apabila sudah berumur sepuluh tahun jika meninggalkan salat. Dari hadis tersebut terdapat suatu kata perintah muruu dan wadribu, yang jika dipahami secara kaidah ushul fiqh hukumnya adalah wajib. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pandangan Pemimpin Pondok Harapan ar-Risalah maupun Pemimpin Pondok Nahdlatusy Syubban tentang hukum dari hadis tersebut dan bagaimana kedua Pemimpin Pondok tersebut dalam memaknai kata wadribu yang jika dipahami secara tekstual maka menimbulkan perspektif bahwa orang tua diperintahkan mendidik anaknya dengan cara kekerasan. Padahal dalam praktiknya Rasulullah tidak pernah mencontohkan menggunakan tangannya untuk memukul dalam mendidik. Kemudian dalam kamus Lisan al-‘Arab kata dharaba mempunyai makna lebih dari satu. Oleh sebab itu perlu menginterpretasikan kembali kata dharaba tersebut. Sehingga menjadi solusi yang lebih baik bagi orang tua dalam mendidik anaknya dalam salat. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah Field research, yakni penelitian yang langsung ke objek penelitian untuk mewawancarai pihak yang terkait tentang hadis perintah memukul anak yang tidak mau salat. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data yang telah terkumpul yang erat kaitannya dengan penelitian, untuk kemudian dianalisis dan dideskripsikan dari data yang diperoleh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut pandangan Pemimpin Pondok Harapan ar-Risalah dan Pemimpin Pondok Nahdlatusy Syubban mengatakan bahwa hadis tersebut hukumya adalah wajib. Karena dalam hadis tersebut terdapat suatu kata perintah yaitu muruu dan wadribu, sesuai dengan kaidah ushul fiqh jumhur ulama berpendapat bahwa: “Al aslu fil amri lil wujub” asal dari suatu perintah adalah wajib. Oleh sebab itu orang tua wajib hukumnya memerintahkan anaknya untuk shalat ketika berumur tujuh tahun dan wajib memukul anaknya jika tidak mau shalat ketika berumur sepuluh tahun. Keduanya berbeda pendapat dalam memaknai kata wadribu. Pemimpin Pondok Pesantren Harapan ar-risalah berpendapat bahwa makna wadribu bukan diartikan secara tekstual namun diartikan secara kontekstual. Karena jika kata wadribu diartikan secara tekstual maka akan bermakna sebuah pukulan yang melukai anak, padahal Rasulullah melarang memukul dengan cara melukai dalam mendidik. Sehingga menurut Pemimpin Pondok Harapan ar-Risalah yang dimaksud wadribu adalah seperti menasehati anak, memarahi anak dan menjewer anak yang sekiranya tidak menyakiti anak. Namun menurut Pemimpin Pondok Nadhlatusy Syubban dalam memaknai kata wadribu adalah dengan cara tekstual. Sehingga pukulan yang dimaksud adalah pukulan dengan cara melukai, seperti dengan menggunakan tangan dan kayu, yang bertujuan agar membuat anak jera atau takut untuk meninggalkan salat. date: 2019-11-28 date_type: published pages: 124 institution: UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: YUSUF ARIANTO, NIM. 13360064 (2019) PANDANGAN PEMIMPIN PONDOK HARAPAN AR-RISALAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39333/1/13360064_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39333/2/13360064_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf