%0 Thesis %9 Skripsi %A ASIH NURANINDRA ISLAMI, NIM. 14360017 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:39334 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K reklamasi pantai, hukum positif Indonesia, hukum Islam %P 109 %T REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39334/ %X Reklamasi pantai merupakan suatu proses penimbunan kawasan pesisir menggunakan alat dan teknik tertentu untuk mendapatkan lahan atau daratan baru yang dapat difungsikan untuk berbagai kepentingan permukiman, industri atau rekreasi. Dalam pelaksanaan reklamasi pantai di Indonesia kerap terjadi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pihak pro reklamasi pantai berpendapat bahwa reklamasi dapat meningkatkan nilai ekonomi dan lingkungan suatu kawasan yang sebelumnya kurang produktif atau tidak produktif menjadi produktif atau lebih produktif. Adapun yang kontra terhadap pelaksanaan reklamasi pantai memiliki pendapat bahwa reklamasi pantai dapat menambah persoalan kerusakan lingkungan serta mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini mencari perbandingan ketentuan hukum melakukan reklamasi pantai dari sudut pandang hukum positif Indonesia dan sudut pandang hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menggunakan teori sadd az>-z>ari>’ah dan fath az>-z>ari>’ah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat deskriptif-analisis-komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan tentang ketentuan hukum melakukan reklamasi menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hasil dari penelitian yang telah penyusun lakukan terkait ketentuan hukum melakukan reklamasi pantai dalam sudut pandang hukum positif dan hukum Islam adalah hukum positif Indonesia dan hukum Islam memperbolehkan kegiatan reklamasi dengan syarat telah memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Adapun hukum Islam memperbolehkan reklamasi selama tidak menimbulkan dampak negatif atau menimbulkan mafsadat. Kebolehan melakukan reklamasi dalam kedua hukum tersebut selama memenuhi persyaratan dan mendatangkan maslahat sesuai dengan konsep teori fath az>-z>ari>’ah (membuka jalan menuju kemaslahatan). Adapun larangan atau ketidakbolehan kedua hukum tersebut jika reklamasi memiliki berdampak negatif (mafsadat) sejalan dengan teori sadd az>-z>ari>’ah (menutup jalan menuju kemafsadatan). Hukum melakukan reklamasi dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam memiliki persamaan dan perbedaan. Adapun persamaannya keduanya sama-sama menganjurkan memaksimalkan pemanfaatan lahan, mengharuskan memperhatikan kelestarian lingkungan dan melarang reklamasi yang berdampak negatif. Perbedaan yang tampak dari kedua hukum tersebut adalah hukum positif Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan dan hukum Islam bersumber pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama’. Perbedaan lain terlihat pada Sanksi terhadap pelaku pelanggaran. Hukum positif telah menentukan hukuman berupa sanksi administratif, sanksi denda maksimal Rp. 300.000.000. dan maksimal 6 bulan kurungan. Adapun dalam hukum Islam hukuman ditentukan dengan ta’zi>r. Hukuman dari penetapan ta’zi>r belum ditentukan secara spesifik, namun tergantung kepada pemerintah dan kapasitas pelanggaran yang dilakukan. %Z FUAD MUSTAFID, S.Ag. M.Ag.