<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM"^^ . "Reklamasi pantai merupakan suatu proses penimbunan kawasan\r\npesisir menggunakan alat dan teknik tertentu untuk mendapatkan lahan\r\natau daratan baru yang dapat difungsikan untuk berbagai kepentingan\r\npermukiman, industri atau rekreasi. Dalam pelaksanaan reklamasi pantai\r\ndi Indonesia kerap terjadi pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pihak\r\npro reklamasi pantai berpendapat bahwa reklamasi dapat meningkatkan\r\nnilai ekonomi dan lingkungan suatu kawasan yang sebelumnya kurang\r\nproduktif atau tidak produktif menjadi produktif atau lebih produktif.\r\nAdapun yang kontra terhadap pelaksanaan reklamasi pantai memiliki\r\npendapat bahwa reklamasi pantai dapat menambah persoalan kerusakan\r\nlingkungan serta mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Penelitian\r\nini mencari perbandingan ketentuan hukum melakukan reklamasi pantai\r\ndari sudut pandang hukum positif Indonesia dan sudut pandang hukum\r\nIslam.\r\nUntuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini\r\nmenggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan menggunakan teori\r\nsadd az>-z>ari>’ah dan fath az>-z>ari>’ah. Jenis penelitian ini\r\nadalah penelitian pustaka (library research). Penelitian ini bersifat\r\ndeskriptif-analisis-komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta\r\nmembandingkan tentang ketentuan hukum melakukan reklamasi\r\nmenurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam.\r\nHasil dari penelitian yang telah penyusun lakukan terkait\r\nketentuan hukum melakukan reklamasi pantai dalam sudut pandang\r\nhukum positif dan hukum Islam adalah hukum positif Indonesia dan\r\nhukum Islam memperbolehkan kegiatan reklamasi dengan syarat telah\r\nmemenuhi persyaratan perizinan yang telah ditentukan. Adapun hukum\r\nIslam memperbolehkan reklamasi selama tidak menimbulkan dampak\r\nnegatif atau menimbulkan mafsadat. Kebolehan melakukan reklamasi\r\ndalam kedua hukum tersebut selama memenuhi persyaratan dan\r\nmendatangkan maslahat sesuai dengan konsep teori fath az>-z>ari>’ah\r\n(membuka jalan menuju kemaslahatan). Adapun larangan atau\r\nketidakbolehan kedua hukum tersebut jika reklamasi memiliki\r\nberdampak negatif (mafsadat) sejalan dengan teori sadd az>-z>ari>’ah\r\n(menutup jalan menuju kemafsadatan). Hukum melakukan reklamasi\r\ndalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam memiliki persamaan\r\ndan perbedaan. Adapun persamaannya keduanya sama-sama\r\nmenganjurkan memaksimalkan pemanfaatan lahan, mengharuskan\r\nmemperhatikan kelestarian lingkungan dan melarang reklamasi yang\r\nberdampak negatif. Perbedaan yang tampak dari kedua hukum tersebut\r\nadalah hukum positif Indonesia mengacu pada peraturan\r\nperundang-undangan dan hukum Islam bersumber pada Al-Qur’an,\r\nhadis, dan pendapat ulama’. Perbedaan lain terlihat pada Sanksi terhadap\r\npelaku pelanggaran. Hukum positif telah menentukan hukuman berupa\r\nsanksi administratif, sanksi denda maksimal Rp. 300.000.000. dan\r\nmaksimal 6 bulan kurungan. Adapun dalam hukum Islam hukuman\r\nditentukan dengan ta’zi>r. Hukuman dari penetapan ta’zi>r belum\r\nditentukan secara spesifik, namun tergantung kepada pemerintah dan\r\nkapasitas pelanggaran yang dilakukan."^^ . "2020-02-19" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360017"^^ . "ASIH NURANINDRA ISLAMI"^^ . "NIM. 14360017 ASIH NURANINDRA ISLAMI"^^ . . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "14360017_BAB I-atau-BAB V_DAFTAR PUSTAKA .pdf"^^ . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Text)"^^ . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "REKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF\r\nDAN HUKUM ISLAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39334 \n\nREKLAMASI MENURUT HUKUM POSITIF \nDAN HUKUM ISLAM\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .