<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I)"^^ . "Hukum Islam menjadikan akad sebagai tolok ukur sah atau tidaknya suatu\r\nperkara. Dalam hal ini contohnya adalah perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir\r\nbatin antara laki-laki dan perempuan yang akan berkeluarga membentuk rumah tangga\r\ndan mencari ridha Allah SWT. Pentingnya sebuah akad perkawinan juga berdampak pada\r\nanak yang nantinya akan dilahirkan. Setiap anak yang lahir di dunia dalam kondisi suci\r\ntanpa dosa, akan tetapi apabila anak tersebut lahir dalam hubungan perzinaan maka\r\ntentunya hak-haknya berbeda dengan anak yang lahir melalui perkawinan yang sah. Hak\r\nnasab, hak waris, hak wali, hak nafkah adalah hak yang harus didapat oleh anak, dalam\r\nhal ini ulama’ sepakat bahwa segala pemenuhan disandarkan pada ibu dan keluarga ibu\r\nsaja. Akan tetapi dalam beberapa hal Mazhab Hanafi dan Mazhab Asy-Syafi’i berbeda\r\npendapat tentang hak yang dimiliki oleh anak zina. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini\r\nmengkaji tentang (1) bagaimana hak nafkah anak zina menurut Mazhab Hanafi dan Asy-\r\nSyafi’I.\r\nPenelitian ini menggunakan metode library reasearch yaitu mencari sumbersumber\r\ndari kepustakaan, penelitian ini bersifat deskriptif-komparatif. Penelitian ini\r\nmenggunakan pendekatan normatif. Sedangkan metode analisis penelitian ini adalah\r\nkomparatif dengan cara membandingkan dua pendapat untuk menemukan persamaan dan\r\nperbedaanya. Metode ini digunakan untuk menemukan persamaan dan perbedaan\r\npandangan antara Mazhab Hanafi dan Asy-Syafi’i tentang hak anak di luar nikah.\r\nMenurut Mazhab Hanafi, anak zina masih memiliki nasab hakiki dengan\r\nayah biologis, akan tetapi secara hukum telah terputus. Oleh karena anak hasil\r\nzina hanya memiliki nasab hakiki dia tidak berhak memperoleh nafkah dari bapak\r\nbiologisnya. Namun demikian bapak biologis tetap dianjurkan untuk memberi\r\nnafkah kepada anak tersebut, akan tetapi hal tersebut bukan suatu kewajiban.\r\nBerdeda dengan mazhab Asy-Syafi’I, mazhab Asy-Syafi’I berpendapat bahwa\r\nanak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan bapak biologisnya secara\r\nmutlak. Oleh karena itu bapak biologis tidak memiliki kewajiban ataupun\r\ndianjurkan untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Namun demikian\r\ntetap boleh memberikan bantuan yang dalam hal ini dianggap sebagai sedekah.\r\nMazhab Hanafi dan Asy-Syafi’i sependapat dalam hak nasab, bahwa nasab anak\r\nhasil zina telah terputus dari ayah biologisnya. Akan tetapi Mazhab Hanafi\r\nmengakui akan adanya nasab hakiki."^^ . "2020-01-03" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360076"^^ . "ULUM BAKHROINI"^^ . "NIM. 14360076 ULUM BAKHROINI"^^ . . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Text)"^^ . . . . . "14360076_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Text)"^^ . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HAK ANAK ZINA\r\n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39335 \n\nHAK ANAK ZINA \n(STUDI KOMPARATIF MAZHAB HANAFI DAN ASY-SYAFI’I)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .