<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN"^^ . "Dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap seorang terdakwa tentunya seorang hakim dituntut untuk memiliki pemahaman serta memperhatikan beberapa alasan terkait pertimbangan dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa, sehingga dalam menjatuhkan Putusan dapat memberikan rasa keadilan bagi pihak yang terkait. Penelitian ini bertujuan untuk memahami perihal pemahaman hakim dalam menjatuhkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Smn. serta dasar dan alasan terkait pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana sesuai Putusan tersebut.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptf analitis. Dalam metode pengumpulan data Penyusun menggunakan metode wawancara serta dokumentasi. Adapun lokasi penelitian yakni di Pengadilan Negeri Sleman yang beralamat di Jalan KRT Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.\r\nHasil penelitian menjelaskan bahwa pemahaman hakim dalam menangani kasus sesuai Putusan Pengadilan Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN.Smn dinilai penyusun kurang tepat, dikarenakan kecelakaan yang terjadi tidak sepenuhnya murni mengandung unsur kealpaan, melainkan didukung dengan adanya unsur kesengajaan dari seorang terdakwa, yakni dengan sadar dan sengaja telah melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas serta tidak memiliki kelengkapan administrasi yang tentu wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Dari alasan terkait pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana, hakim menggunkan beberapa pertimbangannya, yakni pertimbangan sosiologis dengan mengacu pada beberapa fakta dalam proses persidangan, pertimbangan yuridis dengan mengacu pada dakwaan tunggal terhadap terdakwa yakni Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ dan pertimbangan subjektif dengan mengacu pada dasar Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan menyesuaikan antara fakta-fakta di persidangan dengan memahami terkait amar putusan serta proses pemidanaan yang dijalani terdakwa berdasarkan isi Putusan Nomor: 28/Pid.Sus/2019/PN. Smn untuk memberikan sanksi pidana berupa tahanan rumah."^^ . "2020-02-14" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 16340062"^^ . "SALFANDA BIMA ADHYAKSA"^^ . "NIM. 16340062 SALFANDA BIMA ADHYAKSA"^^ . . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Text)"^^ . . . . . "16340062_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Text)"^^ . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39395 \n\nSANKSI TAHANAN RUMAH DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN UNSUR KEALPAAN\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .