%0 Thesis %9 Skripsi %A ABDUL ROCHIM - NIM. 02361457, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3941 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hak Asasi Manusia (HAM), universalisme, partikularisme, UUD %T HAK ASASI MANUSIA MENURUT PANDANGAN ISLAM DAN UUD 1945 PASCA AMANDEMEN (STUDI KOMPARASI UNIVERSALITAS DAN PARTIKULARITAS HAM) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3941/ %X Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap individu, masyarakat maupun negara. Hakikat perlindungan terhadap HAM adalah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh sebagai manusia yang luhur (human dignity). Namun demikian, karena adanya keanekaragaman karakteristik masyarakat, ideologi maupun agama, akan ditemukan adanya perbedaan antara satu sama lain. Beberapa kalangan berpendapat bahwa hal tersebut merupakan fakta yang dijadikan sebagai argumen munculnya konsep partikularistik di dalam sejarah perjalanan perumusan HAM. Wacana tentang universalisme versus partikularisme HAM merupakan perdebatan klasik. Menurut Todung Mulya Lubis, teori HAM cenderung berlaku di antara dua spektrum: pertama, HAM yang berdasarkan pada hukum alam. Kedua, HAM yang berlandaskan pada teori relativisme budaya (cultural relativism theory), baik yang didasarkan pada perspektif agama, ideologi negara maupun yang lainnya. Berangkat dari wacana tersebut di atas, penyusun tertarik untuk membandingkan pandangan Islam dan UUD 1945 Pasca Amandemen dalam melindungi hak-hak asasi manusia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralistik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang sumber datanya diambil dari buku-buku dan tulisan sebagai sumber utama. Sedangkan penelitian ini bersifat deskriptif-analisiskomparatif, yaitu jalan yang dipakai untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah dengan mengadakan perincian terhadap obyek yang diteliti dengan jalan menggambarkan, memilah-milah serta membandingkan antara satu dengan yang lain, sehingga dalam obyek penelitian dapat diketahui secara lebih tajam dalam memahami adanya persamaan dan perbedaan dalam obyek penelitian. Dari penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perbedaan di antara keduanya bermuara pada ada dan tidaknya nuansa teologis. Dalam Islam, penerapan dan pengamalan hak dan kewajiban manusia merupakan bagian dari bentuk ibadah dan mendapatkan pahala. HAM dalam Islam dapat dikatakan sebagai HAM partikular-universal. Sedangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi sebuah negara yang plural lebih bernuansa moral yang pengamalannya bukan merupakan ibadah, tetapi lebih pada terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan demokratis. Oleh karena itu, konsepsi HAM dalam UUD 1945 Pasca Amandemen lebih bersifat universal-kontekstual. Namun demikian, Secara konseptual, formulasi HAM dalam Islam sejalan dengan konsepsi HAM di dalam UUD 1945 yang secara nyata melindungi dan menghormati hak-hak setiap individu dalam masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persamaan dan kebebasan serta menyelaraskan setiap kepentingan dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban setiap individu dan kelompok tanpa harus merugikan dan membatasi hak-hak yang lain demi terciptanya keadilan dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. %Z Pembimbing: 1. AGUS MOH. NAJIB, S.Ag., M.Ag. 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.