TY - THES N1 - Dr. H. M. NUR, S.AG., M.AG. ID - digilib39513 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39513/ A1 - SRI JUMIYARTI RISNO, NIM. 16370074 Y1 - 2020/05/13/ N2 - Perkembangan peradaban dunia, melahirkan kompleksitas problem kenegaraan. Salah satunya terkait lembaga anti-korupsi. Lembaga anti-korupsi memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebab korupsi menjadi persoalan utama disetiap negara. Begitu juga dengan Korea Selatan, perkembangan komisi anti-korupsi Korea Selatan menarik untuk diteliti sebab komisi anti-korupsi Korea selatan atau yang disebut sebagai the Anti-Corruption and Civil Rights Commission merupakan leburan dari tiga lembaga negara. Konsolidasi ketiga lembaga tersebut berasal dari peran besar yang dimiliki oleh pemerintah selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sehingga muncul pertanyaan tentang keindependenan lembaga tersebut. Selain itu, menarik dikaji bahwa kewenangan ACRC dalam melakukan penyelidikan tidak dapat dilaksanakan secara luas, artinya proses penyadapan yang memiliki kaitan erat dalam melakukan pencegahan korupsi, bukan kewenangan ACRC secara langsung namun harus dengan kordinasi lembaga publik lainnya. Hal demikian akan memperlambat ACRC dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun demikian, the Anti-Corruption and Civil Rights Commission atau ACRC sejak berdiri hingga saat ini memiliki terobosan dalam menurunkan tingkat korupsi di Korea Selatan dengan kewenangan yang hanya sebatas pencegahan dan penyelidikan. Hal demikian berbanding terbalik dengan komisi Anti Korupsi Indonesia yang memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pemberantasan korupsi (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), namun belum dapat melaksanakan kewenangannya secara maksimal dalam penindakan korupsi di Indonesia. Sehingga memunculkan pertanyaan mendasar, kenapa demikian. Apakah disebabkan oleh kurangnya komitmen dan integrasi dari pemimpin dan pejabat publik sehingga korupsi di Indonesia semakin ruwet. Sementara Korea Selatan yang memiliki sistem pelayanan publik dan pencegahan korupsi yang memberikan dampak besar pada pemberantasan korupsi yang menjadikan praktek korupsi semakin diperketat. Penelitian ini menganalisis tentang the Anti-Corruption and Civil Rights Commission yang lebih dispesifik pada kedudukan ACRC, kewenangan, dan bagaimana peran pemerintah Korea Selatan dalam melakukan pemberantasan Korupsi. Kemudian dari fokus bahasan tersebut dibedah dalam pandangan Siy PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA KW - Lembaga Negara Independen KW - Korupsi KW - Kewenangan KW - the Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) KW - Siy M1 - skripsi TI - THE ANTI-CORRUPTION AND CIVIL RIGHTS COMMISSION KOREA SELATAN PERSPEKTIF SIY?SAH TANFI?IYYAH DAN SIY?SAH QA?H??IYYAH AV - restricted EP - 187 ER -