@phdthesis{digilib39604, month = {April}, title = {HUKUM JABAT TANGAN SETELAH SALAT MENURUT MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA}, author = {NIM. 13360047 Heris Heryanto}, year = {2020}, note = {H.Wawan Gunawan, M.Ag.}, keywords = {Jabat Tangan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Ijtihad Hukum}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39604/}, abstract = {Jabat tangan setelah melaksanakan salat sering dilakukan oleh kaum muslim Indonesia. Setelah salat selesai, makmum menoleh ke arah kanan dan kiri sambil mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan dengan makmum yang ada di sampingnya. Sebenarnya permasalahan ini sudah menjadi permasalahan klasik namun dalam ruang lingkup akademik masih sedikit yang menguraikan dan membahas permasalahan ini yang pada akhirnya membuat resah orang-orang awam karena dibingungkan oleh status hukumnya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana pendapat Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengenai hukum jabat tangan setelah salat dan mengapa terjadi perbedaan pendapat antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengenai hukumnya. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama merupakan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Muhammadiyah melalui Suara Muhammadiyah berpendapat bahwa salaman setelah salat sebaiknya tidak dilakukan karena tidak ada tuntunan. Berbeda dengan Nahdlatul Ulama, bahwa salaman setelah salat hukumnya mubah bahkan sampai kepada hukum sunnah. Hal ini dapat dilihat di buku Amaliyah NU Dan Dalilnya halaman 62 - 63 yang ditulis oleh tim LTN NU yang dieditori oleh Ngabdurrohman al-Jawi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Teknik pengumpulan data dilakukan penulis dengan kajian kepustakaan (library research), yaitu mempelajari dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan sebagainya berkaitan dengan judul skripsi. Hasil penelitian ditemukan, bahwa pandangan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tentang hukum jabat tangan setelah salat berbeda pendapat. Muhammadiyah berpendapat bahwa Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar berdoa dan berzikir setelah salat. Sedangakan Nahdhatul Ulama membolehkan salaman terlebih dahulu sebelum dzikir. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama berbeda pendapat karena berbedanya dalam memahami pengertian hadits serta berbedanya dalam menggunakan metode istinbat hukum.} }