%0 Thesis %9 Skripsi %A ISTI'ANAH - NIM. 02381314, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3969 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K gadai tanah sawah, hukum Islam %T PRAKTEK GADAI TANAH SAWAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI DI DESA HARJAWINANGUN KEC. BALAPULANG KAB. TEGAL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3969/ %X Praktek gadai sudah lama dipraktekkan di tengah-tengah masyarakat Desa Harjawinangun Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal. Praktek gadai tanah sawah yang terjadi di Desa tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut yaitu dengan datangnya si A kepada si B bermaksud untuk meminjam uang dengan pemberian uang pinjaman distandarkan dengan nilai harga emas dengan jaminan si A menyerahkan tanah sawahnya kepada si B untuk diambil hasilnya sampai ia bisa melunasi hutangnya dan waktu pengembalian uang pinjaman tersebut tidak ada batasan waktunya bahkan ada yang mencapai puluhan tahun. Akad semacam ini tentunya bisa merugikan salah satu pihak, biasanya pihak yang paling merasa dirugikan adalah pihak penggadai (rahin), karena tanah sawah yang dijadikan agunan dimanfaatkan sepenuhnya oleh penerima gadai (murtahin) tanpa ada bagi hasil dengan rahin. Hal inilah kiranya yang mendorong penyusun untuk mengadakan penelitian lebih mendalam tentang praktek gadai tanah sawah di Desa Harjawinangun Kec. Balapulang Kab. Tegal untuk dibahas dan dianalisa dalam tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Harjawinangun Kec. Balapulang Kab. Tegal. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah normatif yakni mengkaji data yang ada di masyarakat Desa Harjawinangun kemudian dianalisis berdasarkan norma-norma yang terkandung dalam Hukum Islam. Dan teknik pengumpulan datanya adalan interview, metode ini dilakukan untuk mengumpulkan tanggapan dari informan secara bebas, jadi jawabannya tidak dibatasi. Iinterview adalah untuk mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada para informan. Agar wawancara ini lebih valid penyusun juga mewawancarai tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Dalam penelitian ini yang menjadi populasi adalah para penggadai dan penerima gadai yang ada di Desa Harjawinangun yang berjumlah 14 informan, masing-masing 7 informan dari penggadai dan 7 dari penerima gadai. Sedangkan sampelnya yang digunakan adalah simple random yaitu cara pengambilan sampel dilakukan dengan cara acak tanpa memperhatikan strata yang ada dalam populasi yang dijadikan obyek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan praktek gadai tanah sawah dilihat dari akadnya sudah sah sesuai ketentuan hukum Islam. Sedangkan mengenai pemanfaatan barang gadai secara penuh oleh murtahin baik secara hukum Islam maupun Adat tidak sah karena adanya unsur eksploitasi dari pihak-pihak yang berkuasa serta nilai-nilai kemaslahatan dan keadilan tidak diperhatikan. %Z Pembimbing: 1. Drs. RIYANTA, M. Hum. 2. GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag.