@phdthesis{digilib3970, month = {March}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERNIKAHAN BERBEDA LETAK TEMPAT TINGGAL (STUDI KASUS DI DESA NGOMBOL KECAMATAN NGOMBOL KABUPATEN PURWOREJO)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { JOKO SUSENO - NIM. 03350065}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. AHMAD PATTIROY, M.Ag 2. YASIN BAIDI, S.Ag, M.Ag}, keywords = {aturan adat, pernikahan, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3970/}, abstract = {Perkawinan merupakan sunnah Rasullah saw dimana melaksanakannya berarti telah menyempurnakan setengah dari agama. Perkawinan adalah penyatuan dua manusia yang berbeda jenis kelamin yang karenanya keduanya halal bercampur dan bergaul selayaknya suami isteri. Umat Islam yang hidup dalam tatanan masyarakat adat tidak hanya tunduk dalam aturan-aturan agama saja tetapi juga dituntut untuk patuh terhadap aturan-aturan adat yang mentradisi secara turun temurun, dimana aturan adat tersebut kadang sesuai tetapi kadang bertentangan dengan aturan agama Islam. Hal ini seperti yang terjadi di masyarakat di Desa Ngombol, yang melarang pernikahan antara perbedaan letak tempat tinggal, tepatnya antara Dusun Ngombol Dukuh dan Ngombol Krajan yang hanya dipisahkan oleh pagar tanaman. Larangan adat masyarakat tersebut tidak boleh dilanggar, karena asumsi mereka akan terjadi malapetaka yang akan menimpa rumah tangga para pelaku kawin tersebut, kematian, perceraian, gila, dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatar belakangi mengapa larangan pernikahan berbeda letak tempat tinggal di Desa Ngombol masih dipatuhi hingga saat ini. Kemudian bagaimana larangan tersebut bila ditinjau dari pandangan hukum Islam. Dari hasil penelitian disimpulkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa larangan pernikahan tersebut masih tetap dipatuhi hingga saat ini, antara lain karena faktor agama, faktor pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor keta'dhiman mereka akan petuah sesepuh mereka. Dari padangan hukum Islam terhadap data hasil peneltian, maka dapat disimpulkan bahwa, larangan pernikahan berbeda letak tempat tinggal sebagaimana yang terjadi di Desa Ngombol adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, karena di dalam nash tidak ada ketentuan mengenai larangan tersebut. Dengan kata lain hukum pernikahan antara Ngombol Dukuh dengan Ngombol Krajan adalah boleh (mubah) Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah berjenis penelitian lapangan dan teknik pengumpulan data dengan wawancara yang bersifat bebas terpimpin. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif, yakni dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan hukum Islam. } }