<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH"^^ . "Dalam qanun jinayat mengatur tentang perbuatan yang dilarang\r\nsyari at Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim untuk\r\npelaku. Hukuman yang dikenakan kepada setiap orang melanggar qanun\r\njinayat adalah hukuman cambuk, denda atau penjara. Pemberlakuan\r\njumlah dera tergantung dari tingkat kesalahan pelaku. Qanun ini\r\nmemperkenalkan bentuk jarīmah perzinaan, yaitu; zina ghairu muhsan\r\ndan muhsan, pengulangan perzinaan, perzinaan dengan anak dan\r\nperzinaan dengan mahramnya (incest), dikenakan uqubah hudūd dan\r\nta’zir. Menariknya, uqubah hudūd dan ta’zir ini diformulasikan sebagai\r\ndasar pemberatan hukum cambuk jarīmah perzinaan. Dalam hukum Islam\r\nhukuman perzinaan didera seratus kali, tidak ada pengurangan dan\r\npenambahan. Sedangkan qanun jinayat pada jarīmah perzinaan dalam\r\nkasus tertentu dikenakan hudud dan ta’zir.\r\nDari latar belakang di atas, penelitian ini fokus tentang\r\npemberatan hukuman cambuk jarīmah perzinaan berdasarkan formulasi\r\nhudūd dan ta’zir dalam qanun hukum jinayat di Aceh dengan\r\nmenggunakan teori pemberatan pidana (Tasydid al-uqubat) .\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research)\r\ndengan pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis data\r\nyang di gunakan adalah analisis kualitatif. Dalam metode pengumpulan\r\ndata penyusun menggunakan metode studi pustaka, dokumen atau content\r\nanalysis.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa qanun hukum jinayat\r\njarīmah perzinaan dibagi menjadi empat kategori yaitu; zina ghairu\r\nmuhsan dan muhsan, pengulangan perzinaan, zina dengan anak, dan zina\r\ndengan orang yang berhubungan mahram (incest) dikenakan hukuman\r\nhudud cambuk 100 kali dan ditambah ta’zir tidak tetap. Pemberatan\r\nhukuman cambuk pada jarīmah perzinaan, karena pelaku melakukan\r\njarīmah residive, zina dengan anak dan incest. Sedangkan pezina ghairu\r\nmuhsan dan muhsan di hukum hudud. Penggabungan hudud dan ta’zir\r\npada jarīmah ini, mengadopsi konsep pemberatan pidana dalam eksekusi\r\ncambuk di Aceh. Kelebihan formulasi uqubah hudud dan ta’zir dalam\r\njarīmah perzinaan ialah pemberatan hukuman yang bertujuan\r\nmemberikan efek jera kepada pelaku, disamping hudud hak Allah, ta’zir\r\nmenjadi hak penguasa/hakim untuk menambah hukuman dalam jarimah\r\ntertentu sesuai dengan siyasah tasyri’iyah. Sedangkan kekurangannya\r\nialah persamaan hukuman “hudud” yang dijatuhkan pada pelaku zina\r\nghairu muhsan dan muhsan."^^ . "2020-04-30" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "Pascasarjana, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 18203010010"^^ . "HERI MAULIZAL"^^ . "NIM. 18203010010 HERI MAULIZAL"^^ . . . . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Text)"^^ . . . . . "18203010010_HERI MAULIZAL_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Text)"^^ . . . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . . "FORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN\r\nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #39715 \n\nFORMULASI ‘UQŨBAH CAMBUK JARĪMAH PERZINAAN \nDALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .