TY - THES N1 - Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag ID - digilib39715 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39715/ A1 - HERI MAULIZAL, NIM. 18203010010 Y1 - 2020/04/30/ N2 - Dalam qanun jinayat mengatur tentang perbuatan yang dilarang syari at Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan oleh hakim untuk pelaku. Hukuman yang dikenakan kepada setiap orang melanggar qanun jinayat adalah hukuman cambuk, denda atau penjara. Pemberlakuan jumlah dera tergantung dari tingkat kesalahan pelaku. Qanun ini memperkenalkan bentuk jar?mah perzinaan, yaitu; zina ghairu muhsan dan muhsan, pengulangan perzinaan, perzinaan dengan anak dan perzinaan dengan mahramnya (incest), dikenakan uqubah hud?d dan ta?zir. Menariknya, uqubah hud?d dan ta?zir ini diformulasikan sebagai dasar pemberatan hukum cambuk jar?mah perzinaan. Dalam hukum Islam hukuman perzinaan didera seratus kali, tidak ada pengurangan dan penambahan. Sedangkan qanun jinayat pada jar?mah perzinaan dalam kasus tertentu dikenakan hudud dan ta?zir. Dari latar belakang di atas, penelitian ini fokus tentang pemberatan hukuman cambuk jar?mah perzinaan berdasarkan formulasi hud?d dan ta?zir dalam qanun hukum jinayat di Aceh dengan menggunakan teori pemberatan pidana (Tasydid al-uqubat) . Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, sedangkan metode analisis data yang di gunakan adalah analisis kualitatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode studi pustaka, dokumen atau content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qanun hukum jinayat jar?mah perzinaan dibagi menjadi empat kategori yaitu; zina ghairu muhsan dan muhsan, pengulangan perzinaan, zina dengan anak, dan zina dengan orang yang berhubungan mahram (incest) dikenakan hukuman hudud cambuk 100 kali dan ditambah ta?zir tidak tetap. Pemberatan hukuman cambuk pada jar?mah perzinaan, karena pelaku melakukan jar?mah residive, zina dengan anak dan incest. Sedangkan pezina ghairu muhsan dan muhsan di hukum hudud. Penggabungan hudud dan ta?zir pada jar?mah ini, mengadopsi konsep pemberatan pidana dalam eksekusi cambuk di Aceh. Kelebihan formulasi uqubah hudud dan ta?zir dalam jar?mah perzinaan ialah pemberatan hukuman yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, disamping hudud hak Allah, ta?zir menjadi hak penguasa/hakim untuk menambah hukuman dalam jarimah tertentu sesuai dengan siyasah tasyri?iyah. Sedangkan kekurangannya ialah persamaan hukuman ?hudud? yang dijatuhkan pada pelaku zina ghairu muhsan dan muhsan. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA KW - Formulasi KW - Cambuk KW - Jar?mah dan Qanun Jinayat M1 - masters TI - FORMULASI ?UQ?BAH CAMBUK JAR?MAH PERZINAAN DALAM QANUN HUKUM JINAYAT DI ACEH AV - restricted EP - 169 ER -