relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3973/ title: PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN DI BMT MITRA USAHA INSANI creator: KHOIRU SAFINGI - NIM. 05380022, subject: Perdata Islam description: Kebebasan berkontrak dan membuat suatu syarat dalam suatu perjanjian adalah hal yang lazim dalam hubungan muamalat umat manusia. Lebih-lebih hubungan muamalat dalam aspek ekonomi, karena aspek ekonomi ini menyangkut kesejahteraan manusia dan jumlahnya begitu besar. Sebagaimana lazimnya dalam pembuatan kontrak tentunya akan dimulai dengan hal-hal yang bersifat fundamental, para pihak biasanya akan melakukan pembicaraan satu sama lain dengan sebebas-bebasnya. Kebebasan membuat kontrak terkadang menjadi suatu sarana untuk mengetahui keinginan para pihak serta kerelaan dan kesepakatan di antaranya. Sedangkan di BMT Mitra Usaha Insani kebebasan berkotrak di terapkan untuk menarik nasabah sebanyak banyaknya. Namun kebebasan berkontrak hanya terjadi pada penyaluran dana atau pembiayaan sedangkan untuk penghimpunan dana tidak diberikan kebebasan seluas-luasnya dalam menentukan isi kontrak. Dalam kaitannya ini timbul pertanyaan-pertanyaan yaitu: 1.Bagaimana implementasi kebebasan berkontrak terhadap akad pembiayaan murabahah ? 2. Bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap kebebasan berkontrak dalam akad pembiayaan tersebut? Pendekatan yang kami gunakan untuk mengkaji dan menganalisa pokok masalah yang telah kami tentukan di atas adalah pendekatan normatif. Pendekatan ini didasarkan pada hukum Islam yaitu Al-Qur'an, Hadis Nabi serta kaidah-kaidah fiqiyyah. Telah banyak diuraikan oleh para peneliti hukum Islam dalam lalu lintas perekonomian umat Islam. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi umat Islam untuk mengikuti rambu-rambu tersebut. Berdasarkan hasil penelitian di BMT Mitra Usaha Insani, penyusun memperoleh kesimpulan Yaitu: pertama, penerapan asas kebebasan berkontrak terjadi dalam aspek penyaluran dana. Hal ini, untuk memperoleh nasabah sebanyak banyaknya di dalam persaingan usaha serta menjadi suatu wadah untuk mengetahui keinginan para nasabahnya tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Kedua, penerapan asas kebebasan berkontrak di pandang sah oleh hukum Islam karena mendatangkan manfaat bagi keduanya dan menghilangkan madhorat, sedangkan dalam Hukum Positf penerapan asas kebebasan berkotrak telah mematuhi rambu-rambu Kitab Undang-Undang Perdata mulai dari aspek para pihak, kerelaan, objek, tujuan kontrak serta tidak melanggar norma dan ketertiban umum. date: 2010-03-10 type: Thesis type: PeerReviewed format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3973/1/BAB%20I%2C%20V%2C%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: en identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3973/2/BAB%20II%2C%20III%2C%20IV.pdf identifier: KHOIRU SAFINGI - NIM. 05380022, (2010) PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM AKAD PEMBIAYAAN DI BMT MITRA USAHA INSANI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.