TY - THES N1 - Pembimbing: 1. Drs. SUPRIATNA, M.Si 2. BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum ID - digilib3975 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3975/ A1 - KHOIRUL AZIZ - NIM. 02361709, Y1 - 2010/03/10/ N2 - ini dapat diterima oleh Allah SWT, oleh karena itu selain melakukan Amal Jariyah semasa dia sehat, maka mereka juga ingin menambahkannya setelah dia meningggal dunia, di antaranya dengan melaksanakan wasiat. Untuk dapat melaksanakannya sudah barang tentu harus memenuhi unsur-unsur dalam melaksanakan wasiat, salah satunya dengan adanya sebuah akta wasiat yang merupakan bukti kuat dalam keabsahannya. Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan hukum perdata Islam yang dijadikan kekuatan hukum di pengadilan agama RI, yang di dalamnya telah mengatur masalah keperdataan islam, salah satunya adalah wasiat, begitu juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang sampai sekarang ini masih menjadi hukum nasional Republik Indonesia. Pertanyaannya adalah: bagaimana ketentuan KHI dan KUHPerdata mengenai Wasiat? dan apakah akta Wasiat merupakan sarat sahnya Wasiat? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Dan bersifat deskriptif-analisis dengan pendekatan normatif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dari buku-buku dan dari data lain yang dinilai berkaitan dengan penelitian ini. Data dianalisa menggunakan analisis komparatif. Hasil penelitian adalah Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama membutuhkan sebuah bukti yang esensial yaitu dengan adanya sebuah akta yang otentik. Keduanya membutuhkan akta otentik di hadapan notaris, dan wasiat itu berlaku jika disaksikan oleh dua orang saksi, akan tetapi dalam KHI (hukum Islam) membolehkan wasiat hanya dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi saja sudah cukup, dan dalam KUHPerdata wasiat dapat berlaku jika sudah berbentuk akta. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Kompilasi Hukum Islam KW - hukum perdata Islam KW - akta Wasiat M1 - skripsi TI - AKTA WASIAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA AV - restricted ER -