%0 Thesis %9 Skripsi %A FAISHOL ALAMIN, NIM: 14340096 %B FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:39863 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K TIPIKOR, RUU KUHP, PIDANA. %P 105 %T PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU KUHP 2019 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39863/ %X Salah satu upaya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia adalah dengan menciptakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru yang sesuai dengan cita hukum dan sosial budaya di masyarakat. Rancangan Undang-Undang KUHP sudah beberapa kali diajukan sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini, terakhir RUU KUHP 2019 yang hampir disahkan oleh DPR bersama Pemerintah. Menjadi menarik melihat Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sebagai salah satu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam RUU KUHP. Bagaimana kemudian sistem peradilan pidana Indonesia melalui norma-norma hukum yang ada menyikapi terkait dimasukannya tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP. Lalu bagaimana pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP. Penulis dalam penelitian ini akan membahas permasalahan tersebut ditinjau dari sudut pandang tinjauan yuridis hukum pidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode library research, di mana penulis akan memaparkan dan menganalisis data-data dari beberapa sumber seperti Undang-Undang, Rancangan Undang-Undang, buku dan pendapat ahli hukum pidana. Dalam penelitian, penulis menemukan beberapa kesimpulan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP 2019 sangat sedikit dan kurang memberikan kepastian hukum. Disisi lain juga ada perbedaan pengaturan sanksi pidana baik pidana pokok maupun pidana turunan dalam RUU KUHP 2019. Secara keseluruhan penulis berpendapat bahwa pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menghasilkan kepastian hukum dari pada dimasukan dalam RUU KUHP. %Z DR. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.HUM