@phdthesis{digilib3993, month = {March}, title = {ETIKA PERIKLANAN DALAM HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MUHAMMAD ARIF - NIM. 04380009}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. M. Sodik, S.Sos, M.Si 2. Joko Setyono, S.E, M.Si}, keywords = {etika periklanan, media cetak, bisnis, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3993/}, abstract = {Penelitian ini berjudul tentang Etika Periklanan dalam Hukum Islam. Hal ini menarik dikaji karena iklan mempunyai peran yang sangat penting sekali dalam kehidupan masyarakat. Setiap saat manusia disuguhi oleh aneka macam iklan, baik melalui media cetak dan elektronik, maupun dari berbagai spanduk, baliho, famplet yang terdapat di masyarakat. Artinya iklan mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan manusia. Setiap pilihan yang kita lakukan tidak bisa lepas dari pengaruh iklan. Begitu hebatnya sihir iklan dalam menghipnotis masyarakat.Pernyataan tersebut merupakan indikasi, iklan mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan manusia. Meskipun Islam tidak mengatur secara tegas tentang periklanan namun dalam ajaran Islam terdapat prinsip-prinsip dasar dalam Islam yang menyinggung masalah etika periklanan dalam hukum Islam. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, bagaimana etika periklanan dalam hukum Islam. Penelitian ini bersifat kepustakaan murni (library research) dengan menggunakan pendekatan etis-filosofis dalam melihat persoalan etika periklanan dalam kacamata hukum Islam. Dalam etika yang digariskan al-Qur'an al-Qur'an dan As-Sunnah maka para pelaku bisnis yang menggunakan jasa periklanan harus mendasarkan diri pada aturanaturan yang terdapat dalam etika periklanan yang sesuai dengan kacamata Islam. Islam sangat mengajarkan kepada umatnya agar melakukan sebuah bisnis secara baik. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang lebih menekankan kepada persamaan, keadilan, keuntungan antara produsen dan konsumen. Bukan kepentingan sepihak, dengan demikian masing-masing pihak merasa tidak dirugikan antara satu dengan yang lain. Dari penelitian ini ditemukan jawaban bahwa ditemukan iklan yang tidak lepas dari adanya reduksi, manipulasi, penyimpangan, bahkan pengkaburan antara iklan dengan produk yang diperdagangkan. Sehingga yang terjadi pihak konsumen sangat dirugikan. unsur penipuan tersebut terjadi karena (1) bersifat substansial yaitu adanya unsure ketidakjujuran baik disengaja maupun tidak disengaja terhadap produk yang diiklankan. (2) bersifat professional yaitu pelanggaran yang hanya terdeteksi dan diketahui oleh para paraktisi dan luput dari perhatian konsumen. (3) bersifat situasional yaitu adanya keberatan masyarakat terhadap iklan yang ditawarkan tidak sesuai dengan kenyataannya. Meskipun tidak semua iklan yang mengandung unsur penipuan, ada beberapa iklan yang mengandung pesan sosial dan mendidik masyarakat. Iklan-iklan tersebut mengandung dimensi edukasi dalam mendidik masyarakat. Iklan tersebut adalah iklan layanan masyarakat. Seperti iklan cinta damai, mencintai lingkungan, gemar membaca dan lain sebagainya. Berdasarkan etika periklanan dalam hukum Islam tersebut Islam harus memperhatikan prinsip-prinsip prinsip keadilan, kesatuan, pertanggung jawaban, dan kehendak bebas, kebajikan, kebenaran dan persamaan. } }