%0 Book %A Saifuddin, - %C Yogyakarta %D 2019 %F digilib:39934 %I IERPRO KREASINDO %K Fikih, Korupsi, Hukum Islam %P 90 %T Fikih Anti Korupsi Sumbangan Hukum Islam terhadap Pemberantasan Korupsi di Indonesia %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39934/ %X Buku ini merupakan usaha konkrit dalam rangka merealisasikan usaha tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi pokok pembahasandalam bukuini adalah bagaimana konsep-konsep hukum Islam tentang korupsi dan bagaimana pula kontribusinya terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia Untuk menjawab permasalahan-permasalahantersebut digunakan teori hukum pidana Islam, yaitu mengenai pembagian dan ivoperasionalisasijinayahataujarimahserta penerapan sanksi-sanksinya. Dengan menggunakan teori tersebut, penulis akhirnya berkesimpulan bahwa korupsi dalam hukum Islam dapat disamakan denganghulul, syariqah, khianatdanrisywah. Untuk memberantas korupsi yang sudah merajalela di Indonesia paling tidak ada empat usaha yang harus segera dilakukan, yaitu: pertama, memaksimalkan hukuman. Hukuman-hukuman dalam bentuk fisik perlu diwacanakan dan kalau bisa diterapkan bahkan kalau perlu sampai hukuman mati. Kedua, penegakan supremasi hukum. Hukum harus tegak dan diberlakukan adil tanpa pandang bulu termasuk kalaupun korupsi dilakukan olehpara pejabat tinggi yang memiliki powerdan pengaruh yang kuat. Ketiga, perubahan dan perbaikan sistem. Perubahan dalam sistem birokrasi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan mengingat sistem yang ada sudah bobrok. Keempat, revolusi kebudayaan (menta