%0 Journal Article %A MASLUL, Syaifullahil, - %D 2009 %F digilib:40029 %J Nurani %K Pemilihan Kepala Daerah, Peradilan Perdata, Mahkamah Konstitusi. %N 2 %P 329-342 %T MAHKAMAH AGUNG, MAHKAMAH KONSTITUSI, DAN URGENSI PEMBENTUKAN PERADILAN KHUSUS PILKADA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40029/ %V 19 %X Implikasi pemilihan kepala daerah langsung adalah munculnya hasil Pilkada. Dalam peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hasil Pilkada diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 072-073 / PUU-II / 2004 legislator melimpahkan kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangannya. dengan mengeluarkan putusan Nomor 97 / PUU-XI / 2013. Pasal ini mengupas tentang hasil Pemilukada di Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan wacana pembentukan dewan peradilan khusus yang disahkan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan pendekatan hukum. Hasil dari penulisan ini adalah selama ada putusan akhir di Mahkamah Agung yang sama dengan Putusan Hukum Tetap, maka putusan Mahkamah Agung dapat ditinjau ulang. Selain itu, selama Mahkamah Konstitusi menangani sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi menyelesaikan perkara dengan pendekatan sub-keadilan. Pasca Putusan 97 / PUU-XI / 2013, urgensi dibentuknya pemilihan khusus kepala daerah menjadi keniscayaan dengan memperhatikan 4 unsur tersebut. Pertama, pembentukan Pengadilan Khusus di bawah Mahkamah Agung, kedua mengisi jabatan hakim, pengadilan khusus ketiga di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan keempat, hukum acara yang digunakan adalah hukum acara pengadilan konstitusi.