%0 Thesis %9 Skripsi %A NANANG KOSIM - NIM. 03350069, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4006 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K perkawinan beda agama %T KEHIDUPAN PERKAWINAN BEDA AGAMA STUDY KASUS PADA LIMA KELUARGA DI DUSUN BAROS TIRTOHARGO KRETEK BANTUL %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4006/ %X Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama masih saja merupakan masalah krusial hingga saat ini. Soalnya Undang-Undang tidak mengatur jelas tentang bagaimana prosedur pelaksanaan perkawinan beda agama. Lagi pula, masih manimbulkan masalah pelik baik dari segi teoritis maupun praktis. Dari segi teoritis, tidak dapat ditemukan landasan hokum bagi perkawinan beda agama dalam Undang-Undang itu. Sementara dari segi praktis, Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada satu sisi mengakui eksistensi hukum agama sebagai dasar untuk menentukan keabsahan suatu perkawinan dan pada sisi lain ada agama tertentu melarang perkawinan beda agama. Fenomena perkawinan beda agama telah banyak terjadi bahkan sejak zaman Rasulullah dahulu, para sahabat, tabi'in, bahkan Rasulullah sendiri mempunyai pengalaman menikah dengan wanita non muslim. Memang secara jelas al-Qur'an pada beberapa ayat mencantumkan perihal menikahi orang-orang di luar Islam tapi apakah ini masih berlaku sampai saat ini. Jika membahas masalah perkawinan tentulah banyak hal yang harus diperhatikan, karena perkawinan merupakan sarana dalam mempersatukan dua anak manusia menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sebuah rumah tangga, maka apabila penyatuan tersebut tidaklah dilandasi oleh pedoman hidup yang sejalan, maka hanya akan membawa kepada sebuah kerusakan. Dusun Baros merupakan salah satu bentuk riil kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, terdiri dari berbagai golongan dan agama tidak bisa dihindarkan, di satu sisi tingkat toleransi antar umat beragama semakin baik, di sisi lain mereka sangat rentan terhadap terjalinnya hubungan yang lebih jauh yakni perkawinan. Berdasarkan kenyataan perkawinan beda agama di dusun Baros, Tirtohargo, Kretek, Bantul menimbulkan pertanyaan bagaimana kehidupan perkawinan beda agama, bagaimana prosesi perkawinan beda agama serta bagaimana pandangan pelaku perkawinan beda agama terhadap hukum perkawinan? Setelah melakukan penelitian dengan metode deskriptif analisis komparatif dan menggunakan pendekatan antropologis, lebih lanjut ditemukan fakta bahwa: terjadinya perkawinan beda agama di dusun Baros dengan cara salah satu pihak beralih agama mengikuti agama suami atau istri, hanya untuk bisa dilaksanakannya perkawinan, bukan karena keinsyafan hati nurani akan agama tersebut. Setelah perkawinan dilaksanakan sehingga sah sebagai suami istri, mereka kembali lagi kepada agama mereka masing-masing. Ada pula yang melaksanakan perkawinan dengan dua cara prosesi yaitu Ijab Qobul dan Sakramen. Sedangkan yang melatarbelakanginya adalah pemahaman agama yang sangat kurang dan adanya keinginan pribadi (rasa saling cinta). Dampak negatif lebih dominan muncul akibat perkawinan beda agama. Mereka meninggalkan kehidupan agamanya sehingga mempengaruhi pola hidup berkeluarga, bermasyarakat dan pendidikan agama pada anak-anak mereka yang tidak dibina. Kedepannya cara hidup orang tua yang menikah beda agama akan diikuti oleh anak. %Z Pembimbing: 1. Drs. RIYANTA, M.HUM. 2. Drs. KHOLID ZULFA, M.Si.