%A - ISWANTORO %J WACANA HUKUM: JURNALFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI %T REFLEKSI TERHADAP HUBUNGAN LEGISLASI: DEWAN PERWAKILAN RAKYATDAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH %X Perjalanan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan dianggap masih belum mengimbangi dinamika proliferasi legislasi. Penyebabnya adalah fungsi DPD dengan DPR di bidang legislasi mengalami tarik ulur dan terjadi persaingan ketat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, di satu sisi keberadaan DPR sebagai lembaga pemegang fungsi legislasi yang lahir lebih dahulu dianggap mendominasi pembentukan peraturan perundang-undangan. Sisi lain, keberadaan DPD sebagai lembaga baru yang juga diberi fungsi legislasi, kewenangannya dianggap masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kewenangan DPR dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahkan DPD dianggap akan menambah permasalahan over regulasidalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Meminjam istilah Richard Susskind menyebutkan bahwa hyper regulations atau obesitas hukum dan over rugulation. Keadaan tersebut menyebabkan pelaksanaan fungsi legislasi DPD tidak optimal karena cendrung setengah hati. Dengan kata lain, keberadaan DPD sebagai pemegang kekuasaan legislasi masih di bawah bayang-bayang DPR, sehingga belum diperhitungkan dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia, walaupun sudah diluruskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUXIII/2015, namun putusan tersebut tidak dihiraukan. %N 2 %K Kewenangan Legislasi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat %P 15-28 %V XXIV %D 2018 %I Universitas Slamet Riyadi %L digilib40064