TY - THES N1 - 1. Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, M.A. 2. Dra. Hj. ERMI SUHASTI S., M.SI. ID - digilib4009 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4009/ A1 - NILA NUR QODRIYAH, NIM. 04350114 Y1 - 2010/03/12/ N2 - Poligami adalah perbuatan hukum yang dibolehkan menurut agama, sebagaimana tercantum dalam ayat-ayat al-Qur'an, akan tetapi kebolehan poligami disertakan dengan syarat yang ketat. Lagipula, ayat-ayat poligami yang terdapat dalam al-Qur'an selalu dikaitkan dengan upaya perlindungan terhadap wanita yang lemah. Adapun taklik talak dalam hukum perkawinan di Indonesia mrupakan upaya untuk melindungi wanita dari kesewenang-wenangan suami, karena berisi tentang kesediaan suami untuk memenuhi hak-hak istri (materi yang sudah baku). Pada dasarnya poligami dan taklik talak adalah sesuatu yang tidak ada hubungan secara langsung akan tetapi dua hal tersebut ada kaitannya dalam upaya pelindungan dan pencegahan diskriminasi terhadap istri. Berdasarkan latar blakang tersebut penyusun tertarik untuk meneliti dua hal tersebut dengan rumusan pokok masalah, bagaimana pandangan kyai Krapyak mengenai poligami sebagai alasan perceraian dalam taklik talak dan alasan yang menjadi dasar pandangan mereka. Penyusun menggunakan metode deskriptif analitis untuk menganalisa pendapat kyai Krapyak tentang hal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Subyek dalam penelitian ini adalah para kyai Krapyak dan obyek penelitiannya adalah pandangan kyai Krapyak mengenai poligami sebagai alasan perceraian dalam taklik talak. Sumber data dalam penelitian ini adalah wawancara (interview) langsung dengan kyai Krapyak, sebanyak empat orang (tiga orang kyai dan seorang nyai), sebagai data primer dan penulusuran kepustakaan yang memiliki kesesuaian dengan pokok masalah, yaitu tentang oligami dan taklik talak sebagai data sekunder Sebagian kyai berpendapat bahwa poligami boleh dijadikan sebagai alasan perceraian dalam taklik talak, akan tetapi sebagian yang lain menganggap bahwa poligami tidak bisa dijadikan materi taklik talak. Walaupun para kyai Krapyak berbeda pandangan mengenai kebolehan poligami sebagai materi taklik talak, namun para kyai sepakat menyatakan tidak setuju apabila poligami dijadikan sebagai alasan perceraian dalam taklik talak. Alasan yang menjadi dasar pandangan para kyai yang membolehkan yaitu karena ketetapan suami untuk tidak erpoligami, bukanlah merupakan pelanggaran suatu yang halal atau yang haram. Berdasar hal ini, maka apabila suami sesudah akad nikah berjanji untuk tidak menikah lagi kepada istri atau wali, dan kemudian dia terbukti kawin lagi, maka atuhlah talak satu kepada sang istri. Sedangkan alasan yang tidak membolehkan yaitu karena hukum asal poligami adalah mubah, sehingga harus dikembalikan pada hukum asalnya, karenanya jika poligami dijadikan alasan perceraian dalam taklik talak akan menimbulkan kesan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Poligami KW - taklik talak KW - hukum perkawinan KW - pandangan kyai Krapyak M1 - skripsi TI - PANDANGAN KYAI KRAPYAK MENGENAI POLIGAMI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM TAKLIK TALAK AV - restricted EP - 111 ER -