%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD FARID - NIM : 05350023, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4015 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Perkawinan adat Lampung %T PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI TEKEBAYAN DI LAMPUNG PEPADUN (STUDI PADA MASYARAKAT ADAT LAMPUNG TULANG BAWANG DI KELURAHAN PANARAGAN TULANG BAWANG TENGAH TAHUN 2008) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4015/ %X Idealnya sebuah perkawinan hendaknya diawali dengan sesuatu yang Islami,tidak dicampuri oleh apapun yang dapat mengurangi nuansa Islami dalam perkawinan. Karena ketentuan perkawinan dalam Islam telah dibahas secara rinci mulai dari pengertian, cara pertunangan, pemberian mahar, wali, prosesi perkawinan, perkawinan yang diharamkan dan lain sebagainya. Dalam masyarakat Lampung juga memiliki tradisi adat sendiri dalam perkawinan karena hukum adat hingga saat ini masih sangat lekat dalam kehidupan sebagian masyarakat Indonesia, di Desa Panaragan contohnya; padahal di Desa Panaragan penduduk yang bersuku Lampung adalah 100% beragama Islam, namun dalam melaksanakan pernikahan kedudukan hukum adat lebih dominan dari pada pengamalan hukum Islamnya. Pekawinan adat Lampung pada ranah masyarakat Panaragan terbagi menjadi tiga macam, antara lain adalah Intar Payuh, Intar Padang dan Kawin Lari. Dari ketiga jenis perkawinan adat tersebut karena beberapa faktor kawin lari sangatlah bertentangan dengan norma agama Islam serta salah satu bentuk pelanggaran terhadap hukum adat yang lama kelamaan terus dilakukan oleh muda-mudi untuk melangsungkan pernikahan yang pada akhirnya hal tersebut menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan sebagai solusi agar tetap terlaksana sebuah pernikahan. Prosesi adat dalam pernikahan dengan cara melarikan anak gadis berakibat adanya tradisi tekebayan. Tekebayan yaitu masa menunggu bagi seorang wanita sejak ia dilarikan hingga akad nikah diselenggarakan di rumah laki-laki calon suaminya. Tekebayan juga bisa diartikan sebagai akibat yang timbul karena adanya rasan sanak dengan cara larian, rasan sanak adalah hubungan yang terjadi antara bujang dan gadis dengan maksud untuk mengadakan perkawinan baik yang berlaku karena kehendak muda mudi tersebut atau karena adanya dorongan dari orang tua atau keluarga mereka dengan cara larian. Karena masalah tradisi tekebayan dianggap bertolak belakang dengan nas al-Qur'an maupun Hadis, maka penyusun meneliti permasalahan tersebut melalui pendekatan normatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan terjun langsung ke masyarakat sehingga diperoleh data yang jelas teknik pengumpulan data yang bersifat wawancara bebas terpimpin, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan normatif, yakni dengan realita yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan masyarakat tersebut sesuai atau tidak dalam pandangan hukum Islam. Berdasarkan hasil analisis hukum Islam terhadap data hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa tradisi kawin lari yang berakibat adanya tekebayan adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam karena di dalam al-Qur'an dan Hadis tidak ada dalil atau anjuran satupun yang menghalalkan kawin lari dengan kata lain akibat yang timbul atau dampak kawin lari sangat bertentangan dengan perintah dan larangan Allah SWT. %Z Pembimbing : Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.A. Dra. Hj. Ermi Suhasti, M.S.I.,