%0 Journal Article %@ 2302-1128 %A ISWANTORO, - %D 2014 %F digilib:40159 %I Fakultas Syari’ah dan Hukum %J Supremasi Hukum : Jurnal Kajian Ilmu Hukum %K Perspektif Yuridis,Tata Guna Tanah, PengambilanKebijakan, Bidang Pertanahan %N 2 %P 18-42 %T Perspektif Yuridis Pengaturan Tata Guna Tanah dalam Implementasi KebijakanBidang Pertanahan %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40159/ %V 339 %X Pengaturan penatagunaan pertanahan dalam implentasi kebijakan mengacu kepada peraturan Penataan Ruang sebagai peraturan pokok dan disesuaikan dengan suatu progam penyesuaian, penguasaan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dalam rangka untuk mengimplementasikan rencana tata ruang dan tata wilayah.Kebijakan pertanahan dalam Penata unaan tanah dilaksanakan dengan mengacu kepada UUPA dan mengacu kepada UU No. 24 tahun 1992 junto UU No. 26tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Keterpaduan penyelenggaran pengaturan dan penatagunaan tanah dilakukan secara koordinatif dari berbagai instansi terkait yang ada di Daerah yaitu Bappeda, Dinas-dinas dan Kantor Pertanahan Daerah. Penatagunaan tanah meliputi berbagai bidang dalam pengaturannya yaitu tentang penguasaan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dikawasan lindung dan kawasan budidaya yang merupakan acuan umum bagi Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan pertanahan diadaerahnya masing-masing. Halini diperlukan agar semua yang beraspek dengan tanah dapat memberikan keseimbangan antara daya dukung anah yang bersanngkuatan dengan kemajuan-kemajuan ekonomi yang berkaitan dengan pennggunaan dan pemanfaatan tanah.