%A - UMDAH Aulia Rohmah %A - Iswantoro %J Supremasi Hukum : Jurnal Kajian Ilmu Hukum %T Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Produk Makanan yang Tidak BerlabelHalal di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015 %X Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar produsen berskala mikro dan kecildi Daerah Istimewa Yogyakartabelum memiliki sertifikat halal,bahkan sebagian yang lain mencantumkan label halal sendiri tanpa memiliki sertifikat halal dan tidak mencantumkan label halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Upayaperlindungan hukum terhadap konsumen oleh pemerintah dalam produk makanan yang tidak berlabel halaladalah dengan dibentuk pengawasan jaminan produk halal, diterbitkannya Undang-Undang yang mengatur tentang sertifikasi dan labelisasi halal, melakukan sosialisasi, himbauan atau penarikan produk yang melanggar ketentuan labelisasi halal, dibentuknya badan penyelenggaran jaminan produk halal, dibentuknya lembaga pemeriksa halal, dibentuk auditor halal, terdapatnya label halal resmi dan pemberian sanksi pidana bagi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang. Kendala yang dihadapi oleh produsen makanan dalam mencantumkan labelhalaladalah label halal yang bersifat wajib, tetapi hanya sebagian kecil bagi pelaku usaha yang sadar tentang pentingnya label halal, proses sertifikasi halal yang rumit, sulit, faktor biaya dan syarat-syarat serta proses yangmembutuhkan waktulamamembuat pelaku usaha enggan mengurusnya. Disarankan kepada produsen atau pelaku usaha untuk memperhatikan hak konsumen. kepada konsumen agar lebih teliti dalam membeli makanan yang tidak berlabel halal, kepada pemerintah untuk lebih serius menangani masalah pencantuman label halal agar hak-hak konsumen terjamin. %N 2 %K Perlindungan Hukum, Produk Halal dan DIY. %P 224-249 %V 5 %D 2016 %I Fakultas Syari’ah dan Hukum %L digilib40161