%A - Iswantoro %J Supremasi Hukum : Jurnal Kajian Ilmu Hukum %T Pembentukan Sendi-sendi Hukum Adat dalam Hukum Positif Indonesia %X Eksistensi Hukum Adat sudah ada sejak sebelum Negara Republik Indonesia terbentuk secara formal, dan merupakan hukum yang melekat dalam sendi kehidupan masyrakat adat itu sendiri. Olehkarena itu pemberlakuan hukum adat berjalan secara harmonis, karena merupakan hukum yang responsif, yaitu hukum yang memang dibutuhkan oleh komunitas adatt itu sendiri. Hukum adat yang ada bersifat kompleks dan bervariasai antar daerah, karena kita mengenal berbagai macam komunitas adat.Seiring dengan perkembangan dalam konteks ketatanegaraan, maka secara yuridis formal sejak 17 Agustus 1945, terbentuklah Pemerintah Republik Indonesia. Keberadaan dan sendi-sendi Hukum Adat mulai dipergunakan dalam perundand-undangan atau hukum positif Indonesia.Dalam UUD 1945 tidak dimuat dalam suatu pasal, tetapi disebutkan dalam Aturan Peralihan Pasal II, demikian juga dalam UUDS 1950 serta berbagai peraturan organik, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.Hal ini menunjukkan bahwa status HukumAdat mempunyai status dan kedudukan yang tinggi dalam tataran kehidupan ketatanegaran Republik Indonesia. Nilai-nilai hukumadat missal pemisahan horizontal, hak ulayat masyarakat hukum adat, hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang bervariasi menjadikan pengayaan hukum adat itu sendiri dan sampai sekarang masih dijunjung oleh masyarakat adat itu sendiri sebagai cirikhas hukum adat %N 1 %K pembentukan, sendi-sendi hukum adat, hukum positif %P 65-80 %V 1 %D 2012 %I Fakultas Syari’ah dan Hukum %L digilib40162