eprintid: 40172 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12255 dir: disk0/00/04/01/72 datestamp: 2020-08-13 02:31:32 lastmod: 2020-08-13 02:31:32 status_changed: 2020-08-13 02:31:32 type: article metadata_visibility: show contact_email: Iswan_uin@yahoo.com creators_name: Iswantoro, - title: DILEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF ispublished: pub subjects: artkl_dos divisions: jur_supre full_text_status: public keywords: dilematika, sengketa pertanahan, penyelesaian, hukum positif abstract: Problematika sengketa pertanahan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan baik kwalitas maupun kwantitas permasalahnnya. Penyebanya dikarenakan kebutuhan penggunaan tanah yang semakin kompleks, sementara ketersediaan tanah sangat terbatas. Disamping itu penyebabnya dapat dipicu adanya regulasi pemerintah yang menjadikan peraturan perundang-undangan menjadi tumpang tindih dan terjadi disharmonisasi dalam pelaksanaanya. Problem ini ditambah dengan adanya kurang pemahaman hukumdalam masyarakat sebagai akibat dari perbuatan yang dilakukan terhadap tanah yang dimilikinya, dan adanya system pub;likasi pendaftaran yang menganut system publikasi negative, membuat kran untuk terbukanya gugatan dan keberatan dari pihak lain atas tanah yang sudah didaftarkan. Terjadinya ketimpangan dalam kepemilikan tanah, serta adanya alas hak double sertifikat dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan izin lokasi, peruntukan, penggunaan, dan pemanfatan tanah menjadikan problematika sengketa pertanahan menjadi compleks. Hal ini juga didorong pengalaman sejarah dalam hukumagraria kita yang panjang sebagai akibat politik pemerintah yang mempunyai tendensi bahwa tanah dipakai untuk komoditi pilitik. Perlu dipahami juga kondisi administrasi pertanahan dimasa-masa yang lalu yang kurang tertib juga menjadi pendorong timbulnya sengketa pertanahan.Dengan kondisi ini perlu dibuatkan wadah sebagai pencari keadilan, perlindungan hukumdan penegakan hukum, yaitu adanya lembga peradilan untuk wadahnya. Disamping itu penyelesaian sengketa pertanahan dapat melalui jalur administerasi yaitu BPN, dan Mediasi,Rekonsiliasi serta ADR, yang mana kiprahnya banyak menyumbang penyelesaian sengketa pertanahan. Oleh karena diperlukan stakeholder agar cita-cita tersebut dapat terwujud. date: 2013-06 date_type: published publication: SUPREMASI HUKUM volume: 2 number: 1 pagerange: 45-63 refereed: TRUE citation: Iswantoro, - (2013) DILEMATIKA SENGKETA PERTANAHAN DAN PENYELESAIANNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. SUPREMASI HUKUM, 2 (1). pp. 45-63. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40172/1/document.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40172/2/surat-surat-pernyataan1597278664.pdf