TY - JOUR ID - digilib40202 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40202/ A1 - .Annisa Dian Arini, - Y1 - 2020/// N2 - Kontrak merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis. Perjanjian adalah suatu perbuatan yang mengikat antara satu orang atau lebih terhadap satu orang atau lebih. Peristiwa tersebut mengakibatkan suatu hubungan hukum antara para pihak, yang di dalamnya mencakup adanya hak dan kewajiban. Dalam suatu kontrak biasanya berisi mengenai pengaturan keadaan memaksa atau yang dikenal dengan istilah force majeur (overmacht). Pengaturan atas force majeur ini ada karena untuk melindungi debitur manakala dalam menjalankan kewajibannya kepada kreditur terjadi suatu kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan. Keadaan memaksa atau force majeur dapat berupa gempa bumi, kebakaran, banjir, tanah longsor, perang, kudeta militer, embargo, epidemik, dan lain sebagainya. Dalam masa pandemi corona yang saat ini sedang melanda seluruh belahan dunia tentunya berdampak pada pelaksaan suatu kontrak bisnis. Kajian tulisan ini menelaah mengenai keadaan memaksa atau force majeur dalam suatu perjanjian yang terjadi dalam masa pandemi virus corona tidak dapat secara otomatis dijadikan alasan pembatalan suatu kontrak bisnis, namun dapat dijadikan jalan untuk bernegosiasi dalam membatalkan atau mengubah isi kontrak tersebut. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JF - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - force majeur KW - keadaaan memaksa KW - kontrak KW - perjanjian. TI - Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis AV - public ER -