@phdthesis{digilib4025, month = {March}, title = {HAK KEPEMILIKAN BERSAMA PADA PT TELKOM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { ZIDNY 'ILMAN NAFI' - NIM. -05380048}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. H.M. NUR, S. Ag., M. Ag 2. H. WAWAN GUNAWAN, S. Ag., M. Ag}, keywords = {hukum Islam, kepemilikan bersama PT Telkom}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4025/}, abstract = {Kepemilikan asing atas saham perusahaan-perusahaan telekomunikasi di Indonesia mencapai angka 69,85 \%. Kepemilikan saham yang hampir mencapai 70 \% ini apakah diabaikan dan tidak diperhatikan oleh aparat-aparat yang berkepentingan dalam hal ini? Fakta menunjukkan bahwa regulasi yang ada tidak berpengaruh terhadap pihak-pihak swasta asing, karena pihak asing mempunyai saham yang lebih dominan dan pemerintah tidak dapat mengaturnya. Ini mengejutkan, setelah tadinya pemerintah memberikan izin investasi asing di sektor telekomunikasi hingga 95\%, kini jatah itu akan dipangkas menjadi tinggal 49\% saja. Padahal, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sudah sepakat untuk menerima pembatasan kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi hingga 35\%. Kesepakatan negara ASEAN juga hanya 40\%. Berdasarkan latar belakang inilah penyusun bermaksud untuk meneliti tentang kepemilikan ini dari sudut pandang hukum Islam dengan merumuskan pokok masalah yaitu 1) Bagaimana eksistensi kepemilikan PT Telkom? 2) Bagaimana pandangan Islam terhadap kepemilikan bersama PT Telkom yang ada di Indonesia? quot; Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yang obyek penelitiannya adalah pandangan hukum Islam tentang kepemilikan bersama di sektor telekomunikasi. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif-analitik. Data diperoleh dari sumber-sumber buku, jurnal, undang-undang maupun al-Qur'an dan hadis serta pendapat para ulama. Hasil penelitian adalah diketahui bahwa 1) Saham kepemilikan PT Telkom per 31 Desember 2007 dimiliki oleh pemerintah Indonesia (51,82\%) dan pemegang saham publik (48,18\%). Saham Telkom tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), New York (NYSE), London Stock Exchange (LSE) dan Tokyo Stock Exchange, tanpa tercatat. Harga saham Telkom di BEI pada akhir Desember 2007 meningkat 0,5\% menjadi Rp 10.150 dari Rp 10.100 pada periode yang sama tahun 2006. Nilai kapitalisasi pasar saham Telkom pada akhir tahun 2007 mencapai Rp 204.624 miliar atau 10,3 \% dari kapitalisasi pasar BEI; dan 2) Dalam Islam hak milik pribadi membutuhkan status peraturan, sedangkan hak milik bersama merupakan pengecualian. Islam, pada prinsipnya menghargai hak-hak individu terhadap kepemilikan, tetapi juga mencadangkan barang-barang tertentu yang berguna untuk umum sebagai milik bersama. Demikian juga pada kepemilikan bersama dalam PT Telkom yang ada di Indonesia, dalam sistem Islam diperbolehkan selama pada jenis kepemilikan harta individual (al-milkiyyat al-fardiyyah/ private property) dan sebagian jenis harta kepemilikan negara (almilkiyyat ad-daulah/ state property) dengan adanya jaminan kemaslahatan, dan bukan jenis harta kepemilikan yang tergolong kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/public property). Oleh karena itu, pada dasarnya jasa telekomunikasi dan perhubungan yang melibatkan PT Telkom yang melayani jasa telekomunikasi bisa digolongkan ke dalam jenis kepemilikan negara (al-milkiyyat ad-daulah/ state property) meskipun PT Telkom termasuk dalam layanan urusan dan kepemilikan umum (al-milkiyyat al-'ammah/ public property) dan hasilnya untuk dapat dinikmati demi kepentingan orang (Indonesia) banyak. } }