TY - JOUR ID - digilib40317 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40317/ A1 - Muhammad Rizal Qosim, - Y1 - 2020/// N2 - Al-Qur?an merupakan khitab Allah SWT kepada manusia untuk menjadi petunjuk dan guide of life menuju kebahagian di dunia dan akhirat. Oleh sebab itu, menjadi keharusan manusia untuk memahami kandungan al-Qur?an sehingga dalam melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan kehendak Allah. SWT. Ushul Fikih merupan hasil ijtihad para ulama untuk mengeluarkan dalil-dalil hukum dari seumber hukum tersebut-al-Qur?an dan Hadist sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur?an. Ushul Fikih terdiri dari kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut kandungan al-Qur?an dan Hadist dapat dengan jelas dikeluarkan dari dalil-dalilnya untuk menjadi padoman hukum bagi kehidupan manusia. Imam Abu Hanifah menjadikan Istihsan sebagai salah satu teori dalam mengeluarkan hukum dari sumbernya. Tidak semua ulama merima bahkan terdapat ulama yang menolak Istihsan. Meskipun demikian, Istihsan tetap menjadi teori istinbath hukum pendamping sebagai produk Ijtihad ulama yang mengedepankan cara berfikir ma?rufah, bukan sayyi?ah yang sangat penting terutama di era kontemporer yang menuntut ketidak kakuan dalam pemberlakuan hukum Islam PB - Fakltas Syari?ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JF - Reseaech literally, HTN Syari?ah dan Hukum UIN Suka KW - Hukum Islam KW - Model Instinbath KW - Teori Istihsan TI - Model Instinbath Hukum Islam Menggunakan Teori Istihsan Dalam Ushul Fiqih AV - public ER -