%A BESTINORA STEVENIA VERISA - NIM. 07380039 %O Pembimbing: 1. Drs. Riyanta, M.Hum. 2. Abdul Mughits, S.Ag. M.Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PRAKTEK JUAL BELI %X ABSTRAK Seorang menjalani kehidupan pasti tidak terlepas dari resiko. Resiko adalah bagian dari realitas kehidupan manusia sehingga sulit untuk menghilangkannya dari kehidupan ini. Namun dalam kenyataannya dalam praktek pembayaran dengan cara ngebon/kredit atau bahasa lain hutang , dalam jual beli kayu timbul suatu masalah dimana pihak tertanggung dalam memenuhi kewajibannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan penanggung, bahkan menghentikan sama sekali kewajibannya membayar. Dengan demikian telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati bersama. Hal tersebut juga terjadi di Penggergajian UD SOFIE Bantul Yogyakarta tepatnya dusun Karangnongko. Kasus wanprestasi di UD SOFIE Bantul Yogyakarta masih ada. Adapun yang menjadi sebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembayaran ditunda tersebut adalah faktor kelalain serta faktor kesengajaan dari pihak debritur (pembeli). Dengan banyaknya kasus wanprestasi yang terjadi, bagaimana penyelesian wanprestasi pada perjanjian jual beli kayu tersebut, apakah sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yang bertujuan untuk mengetahui apakah penyelesaian wanprestasi sudah sesuai dengan hukum Islam atau belum. Menjelaskan tentang penyelesaian wanprestasi pada praktek jual beli kayu di penggergajian UD SOFIE Bantul Yogyakarta. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi yaitu dengan melihat secara langsung/mencermati keadaan yang terjadi, kedua dengan wawancara yaitu mengumpulkan data dengan cara mengajukan pertanyaan tentang penyelesaian wanprestasi pada jual beli kayu jati, ketiga dokumentasi yaitu mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, lalu menarik kedalam sebuah kesimpulan. Berdasarkan metode yang digunakan diketahui bahwa penyelesaian wanprestasi pada praktek jual beli kayu di Penggergajian UD SOFIE tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam, dimana dalam penyelesaiannya dilakukan dengan cara damai yaitu dengan musyawarah mufakat, dengan memberikan masa tempo yang bisa diperpanjang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan menjadikan bisnis dalam hal jual beli ataupun pembuatan mebel baik dalam skala kecil maupun besar, tanpa harus menjadikan wanprestasi ini masalah yang rumit. div %K praktek jual beli, wanprestasi %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4032