%A DEWI NURHIDAYATI - NIM. 07380046 %O Pembimbing: 1. Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag. 2. Abdul Mughits, S.Ag. M.Ag. %T TINJAUAN ISLAM TERHADAP RE-AKAD MURABBAHAH DI BMT KUBE SEJAHTERA 019 YOGYAKARTA %X ABSTRAK Salah satu jenis pembiayaan di BMT KUBE Sejahtera 019 Yogyakarta adalah murabahah. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang sering digunakan di BMT ini. Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antar BMT dengan nasabah, dimana BMT menyediakan pembiayaan untuk pembelian suatu barang yang diperlukan nasabah, dan nasabah membayar ke BMT sejumlah harga barang tersebut dengan tambahan keuntungan/markup/margin yang telah disepakati. Namun adanya keterlambatan atau ketidakmampuan nasabah untuk mengangsur kepada BMT pada waktu jatuh tempo inilah yang menyebabkan BMT harus menanggung risiko, yaitu dalam hal ini adalah risiko pembiayaan. Dalam mengatasi masalah tersebut, BMT menerapkan cara-cara untuk menanggulangi risiko pembiayaanya dengan cara re-akad/rescheduling. Reakad/rescheduling adalah penjadwalan kembali jangka waktu angsuran serta memperkecil jumlahnya, guna memecahkan masalah nasabah yang berkaitan dengan macetnya angsuran pembiayaan yang tidak lancar. Dari masalah diatas, penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang bagaimanakah re-akad/rescheduling ini dilaksanakan di BMT tersebut. Apakah pelaksanaanya telah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang ada, baik dilihat dari segi syarat dan rukun, hak dan kewajiban para pihaknya serta mekanismenya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam pengumpulan datanya menggunakan metode observasi dan wawancara langsung terhadap pengelola BMT tersebut, serta data-data yang relevan dengan fokus penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif , yaitu penelitian yang memberikan penilaian apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dan ketentuan hukum Islam yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa re-akad/rescheduling murabahah yang dilakukan oleh BMT KUBE Sejahtera 019 Yogyakarta telah sesuai dengan hukum Islam. Pelaksanaan re-akad telah memenuhi syarat dan rukun akad sesuai dengan pelaksanaan akad sebelumnya. Rukun akad disini terdiri dari sigah al-'aqd, mahall al-'aqd , al-'aqidan , dan maudhu' al-'aqd. Kemudian syarat-syarat yang digunakan dalam re-akad juga telah memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam syarat terbentuknya akad (syurut al-in'iqad), syarat keabsahan akad (syurut as-sihhah), syarat berlakunya akibat hukum akad (syurut an-nafaz), dan syarat mengikatnya akad (syurut al-luzum). BMT juga telah melaksanakan prinsip kerelaan dan kesepakatan bersama guna menjaga hak dan kewajiban yang berjalan seimbang tanpa adanya unsur pemaksaan atau bahkan aniaya. Mekanisme yang digunakan oleh BMT telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, hal ini dilihat dari praktek pelaksanaanya yang tidak menambah jumlah angsuran, tidak adanya pembebanan biaya lain kecuali biaya riil dan perpanjangan masa pembayaran berdasarkan kesepakatan kedua pihak sehingga tidak adanya unsur paksaan yang merugikan salah satu pihak. div %K re-akad murabbahah, BMT Kube Sejahtera 019 Yogyakarta, nasabah %D 2011 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4033