%0 Thesis %9 Masters %A Anwari Nuril Huda, 17200010148 %B Pascasarjana Prodi IIS %D 2019 %F digilib:40444 %I UIN Sunan Kalijaga %K Aborsi Janin, Maqāṣid asy-Syarī‘ah, Jasser Auda %P 159 %T KEBOLEHAN ABORSI JANIN BERKELAINAN MEDIS DALAM FATWA MUI DAN UNDANG-UNDANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH JASSER AUDA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40444/ %X Pembunuhan terhadap bayi yang mengalami kelainan medis adalah salah satu kebiasan masyarakat tradisional yang masih berlangsung hingga saat ini. Faktanya, baik fatwa MUI maupun undang-undang di Indonesia sama-sama memperbolehkan tindakan aborsi janin yang mengalami kelainan medis berat. Padahal dalam konsep maqāṣid asy-syarī‘ah pembunuhan adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan ketuhanan. Hal ini mendorong penulis melakukan sebuah penelitian yang bertujuan untuk mengkritisi kebolehan aborsi tersebut dari perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah Jasser Auda. Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang disajikan dalam bentuk deskriptif-kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah Fatwa Munas VI MUI Nomor: 1/MUNAS VI/MUI/2000, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 tentang aborsi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta sumbersumber lain yang membahas aborsi janin difabel. Kajian ini menyimpulkan bahwa kebolehan aborsi janin yang mengalami kelainan medis bersumber dari hasil analisis dokter yang menduga kuat bahwa kelainan medis tersebut sulit disembuhkan sehingga nantinya dapat menyulitkan kehidupan janin di luar kandungan. Namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan dari perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah Jasser Auda karena tindakan aborsi telah merampas hak-hak dasar janin yang bersangkutan. Selain lemah secara argumentatif, tindakan aborsi berimplikasi pada terhambatnya pembangunan inklusi sosial sekaligus menyebabkan stagnasi pengembangan ilmu medis maupun teknologi. %Z Dr. Ali Sodoqin, M.Ag.