@phdthesis{digilib4048, month = {March}, title = {PERUSAHAAN SEBAGAI MUZAKKI (STUDI DI DOMPET PEDULI UMAT DAARUT TAUHID YOGYAKARTA)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MUHAMMAD RIF'AN MUHAJIRIN - NIM. 04350008}, year = {2010}, note = {Pembimbing: 1. Drs. H. FUAD ZEIN, MA. 2. Dra. ERMI SUHASTI S, M.SI.}, keywords = {penetapan zakat perusahaan, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPUDT)}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4048/}, abstract = {Zakat adalah ibadah maliyah ijtima'iyah yang berdimensi vertikal kepada Allah dan horizontal kepada sesama manusia. Seiring berkembangnya zaman, maka semakin kompleks aturan-aturan yang belum pernah dibahas dalam literatur fikih klasik, salah satunya adalah zakat perusahaan, sehingga muncul pertanyaan apakah perusahaan dikenakan kewajiban membayar zakat? Selama ini zakat hanya dikenakan pada individu muslim, bukan atas nama kelompok atau perusahaan. Akan tetapi, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPUDT) Yogyakarta adalah salah satu LAZIS yang mengelola zakat perusahaan, padahal masuknya perusahaan sebagai subyek zakat masih menjadi perdebatan di antara para ulama karena di takutkan akan terjadi zakat ganda jika perusahaan masuk dalam subyek zakat. Selain itu tidak ada nash yang secara pasti menunjukkan adanya zakat perusahaan. Oleh karena itu perlu kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui landasan dan metode penetapan hukum atas zakat perusahaan. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep penetapan zakat perusahaan di DPU-DT Yogyakarta terhadap zakat perusahaan. Jenis penelitian ini adalah field research, dengan tekhnik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi, sifat penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Adapun analisis data yang digunakan adalah kualitatif serta menggunakan pendekatan yuridis dan filosofis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa Dalam menetapkan perusahaan sebagai muzakki serta sebagai salah satu sumber zakat, DPU-DT Yogyakarta menggunakan dalil-dalil umum yang memerintahkan untuk menunaikan zakat. Selain dari dalil umum, DPU-DT Yogyakarta juga menggunakan metode qiyas sebagai dasar pengambilan hukumnya. Qiyas disini bersandarkan pada sebuah hadis tentang zakat perkongsian binatang ternak karena mempunyai illat suatu usaha ekonomi yang dikerjakan secara bersama/patungan . Selain dengan zakat perkongsian binatang ternak zakat perusahaan juga bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan zakat perdagangan, karena illatnya adalah usaha untuk mencari keuntungan dari hasil jual-beli barang atau jasa . Metode yang dipakai DPU-DT Yogyakarta dalam menganalogikan zakat perusahaan dengan zakat perkongsian binatang ternak sudah benar, karena telah memenuhi beberapa rukum qiyas yaitu al-ashlu (pokok) dalam hal ini adalah zakat perkongsian binatang ternak, yang memiliki hukum ashl termasuk salah satu subyek zakat dan juga sebagai sumber zakat, kemudian zakat perusahaan sebagai al-far'u (cabang) dan al-illatnya adalah usaha yang dikerjakan secara berkelompok/patungan. } }