%0 Thesis %9 Skripsi %A SABIQ MUBAROK - NIM. 03350063, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:4052 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K pewarisan harta laut (apung), hukum Islam %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN LAUT PADA MASYARAKAT DESA UJUNG ALANG KAMPUNG LAUT KABUPATEN CILACAP JAWA TENGAH %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4052/ %X Kewarisan adalah salah satu masalah pokok yang sering dibicarakan dan hampir setiap orang mengalaminya. Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum Islam. Al-Qur'an pun banyak membicarakan tentang hal ini. Dari seluruh hukum yang berlaku di masyarakat, maka kewarisan ini termasuk yang menentukan cerminan sistem kekeluargaan, dan kemasyarakatannya. Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup akan berlangsung dan berlaku dengan sendirinya (ijbari). Hal ini berarti bahwa peralihan tersebut berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris ataupun ahli warisnya. Di pesisir laut selatan jawa, tepatnya di daerah Ujung Alang Kampung Laut yang secara geografis meliputi daerah sepanjang kepulauan Nusakambangan Kabupaten Cilacap, terdapat perkampungan laut dimana penduduknya pada awalnya menempati daerah di sepanjang hilir laut atau yang oleh masyarakat biasa disebut sebagai segara anakan. Ada fenomena menarik pada masayarakat di Desa Ujung Alang Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap yang melakukan pembagian warisan dengan kesepakatan yang disepakati oleh masyarakat setempat, yaitu pewarisan harta laut, atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai: Apung. Yang menarik untuk dikaji dari fenomena tersebut sebagai suatu pokok masalah adalah (1) Bagaimankah praktik pewarisan harta laut (apung) pada masyarakat Ujung Alang Kampung Laut, Kabupaten Cilacap? (2) Bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta waris laut yang dilakukan oleh masayarakat Desa Ujung Alang Kampung Laut, Kabupaten. Cilacap? Oleh karena itu, penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu data berasal dari hasil observasi dan interview mengenai fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat dan terkait dengan topik penelitian. Kemudian fenomena-fenomena tersebut digambarkan apa adanya. Dalam hal ini peneliti mengaitkan dengan kebiasaan masyarakat. Di samping itu, karena penelitian ini juga membahas masalah di atas ditinjau dari hukum Islam, maka penyusun menggunakan pula sumber-sumber lain yang berkaitan dengan sumber primer di atas dan ditempatkan sebagai sumber sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan cara mengumpulkan data tentang kesepakatan pembagian harta waris laut yang sudah berlangsung, kemudian data tersebut digambarkan apa adanya, disusun dan dialanisis isinya, lalu permasalahan tersebut dibahas dengan hukum Islam. Dari observasi dan penelitian yang penyusun lakukan ahirnya skripsi ini menyimpulkan bahwa pewarisan pada masyarakat Ujung Alang dilakukan dengan jalan kesepakatan dan pembagian yang didasarkan pada prinsip pembagian sama rata 1:1 antara ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan. Dan atas praktik kewarisan tersebut jika ditinjau dari hukum Islam maka praktik kewarisan semacam itu adalah bertentangan dengan hukum kewarisan Islam yang sudah memiliki aturan pembagian secara rinci yang secara umum menggunakan prinsip pembagian 2:1. %Z Pembimbing: 1. DRS. SUPRIATNA, M.Si. 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.