%A MOEHAMMAD JUNAEDI RACHMAN - NIM. 04350125 %O Pembimbing : Drs. ABD. HALIM, M. Hum. Drs. SUPRIATNA, M. Si. %T MELARIKAN PINANGAN ORANG LAIN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA KUNCIRAN JAYA KECAMATAN PINANG KOTA TANGGERANG) %X Dalam melakukan peminangan maupun pernikahan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya berbeda-beda dalam melaksanakannya, hal ini dikarenakan mereka mempunyai kebiasaan tersendiri. Seperti yang terjadi di Desa Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kabupaten Tanggerang Propinsi Banten istilah khitbah (peminangan) disebut dengan ngedelengin; yaitu upaya mencari atau menemukan kesamaan missi dan visi antara seorang lelaki dengan seorang perempuan dalam rangka membina rumah tangga. Melamar atau ngelamar dalam istilah Betawi adalah tingkatan yang paling awal dari rangkaian upacara. Setelah seorang pemuda menentukan calon istrinya, pihak keluarga pemuda mendatangi keluarga si gadis. Ada pun yang dikirim sebagai utusan biasanya keluarga dekat sebanyak dua sampai tiga orang. Jarang sekali orang tua pemuda melamar sendiri. Ngedelengin sudah jarang dilakukan oleh muda-mudi setempat, walaupun ada itu sangat sedikit orang yang melakukannya, hal inilah yang menyebabkan mereka sering melakukan Melarikan Pinangan Orang Lain sebagai proses untuk mempercepat nikah, dengan cara seorang laki-laki membawa seorang perempuan yang sudah dipinang oleh orang lain untuk dibawa ke suatu tempat atau kerumah tokoh masyarakat dengan tujuan untuk dinikahkan, akan tetapi laki-laki tersebut membawa perempuan itu tanpa sepengetahuan orang tua mereka, terutama orang tua perempuan. Apabila Melarikan Pinangan Orang Lain ini terjadi, maka mau tidak mau, suka tidak suka orang tua harus menikahkan mereka, dengan syarat sudah ada pemutusan peminangan dari salah satu pihak. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Melarikan Pinangan Orang Lain ini dilakukan agar keduanya dapat selalu bersama dan tidak dapat dipisahkan kecuali maut yang memisahkan mereka. Maka dari itu skripsi ini akan mengkaji apa yang melatarbelakangi terjadinya Melarikan Calon Pengantin dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Melarikan Pinangan Orang Lain dengan pendekatan normatif. Dalam penelitian ini, untuk pengumpulan data penyusun menggunakan dua cara. Pertama melalui wawancara (Interview) dengan para pelaku Melarikan, Pinangan Orang Lain, orang tua pelaku dan Tokoh masyarakat. Kedua, data yang diperoleh dari literatur yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas dalam skripsi ini. Pada umumnya kasus Melarikan Pinangan Orang Lain di Desa Kunciran Jaya masyarakat menilai hal tersebut perbuatan tercela, sehingga membuat orang tua malu, sehingga masyarakat menilai hal tersebut tidak boleh dilakukan karena dari salah satu pihak belum ada yang memutuskan peminangannya dengan cara baik-baik, alangkah baiknya pemutusan peminangan itu dilakukan dengan cara baik-baik agar tidak terjadinya permusuhan antar orang-orang yang meminang itu. %K Melarikan Pinangan orang lain %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib4059