%0 Thesis %9 Skripsi %A ARDIAN YULIA PRATAMA, 13340115 %B Fakultas syariah dan hukum %D 2019 %F digilib:40610 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Alih Fungsi Lahan, Strategi Pemerintah Daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan %P 209 %T PENGALIHAN FUNGSI LAHAN PERTANIAN KABUPATEN SUKOHARJO DITINJAU DARI UU NO. 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40610/ %X Pembangunan yang terus dilaksanakan terutama untuk permukiman, pembangunan infrastruktur ataupun industri menyebabkan banyak lahan pertanian yang harus beralih fungsi menjadi non-pertanian. Dalam rangka pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, pemerintah telah menetapkan UU No. 41 Tahun 2009 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sukoharjo, hambatan-hambatan yang dihadapi serta strategi pemerintah daerah dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan pengamatan, observasi secara langsung terhadap pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai literatur yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yakni melihat bagaimana ketentuan peraturan normatif yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan implementasi UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Sukoharjo belum berjalan dan baru sampai pada tahap identifikasi lokasi. Hal ini disebabkan adanya beberapa hambatan yang mempengaruhi diantaranya keseriusan pemerintah daerah, pengalih fungsian lahan secara ilegal, serta banyak pemilik lahan pertanian yang melakukan alih fungsi lahan untuk tempat tinggal belum bisa dikendalikan dengan baik. Strategi yang dilakukan pemerintah daerah adalah pengendalian pemanfaatan ruang melalui sistem zonasi penguatan mekanisme perizinan dengan menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG), dan perubahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). %Z 1. Dr. H. RIYANTA, M.Hum 2. ISWANTORO, S.H., M.H.