TY - THES N1 - 1. DRS. OMAN FATHURROHMAN SW, M.AG 2. SITI FATIMAH, S.H.,M. HUM ID - digilib40639 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40639/ A1 - SUTRISNO, NIM. 01360849 Y1 - 2006/05/08/ N2 - Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat clan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Transplantasi Ginjal merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya kemajuan pada bidang kesehatan yang amat berpengaruh dalam dunia kedokteran. Pengaruh tersebut juga menembus berbagai bidang diluar kedokteran misal bidang hukum yakni adanya malpraktek. Dalam hukum Islam transplantasi ginjal merupakan sebuah upaya untuk melepaskan manusia dari penderitaan yang secara biologis mengalami keabnormalan, yaitu rusaknya fungsi organ. Hukum Islam dan hukum Positif telah memberikan sanksi pidana yang tegas dan jelas bagi pelaksana (dokter dan tim medis) transplantasi ginjal yang malpraktek. Oleh karena itu, penyusun perlu melakukan suatu penelitian yang khusus mengkaji tentang perlindungan hukum bagi dokter dan pasien serta sanksi hukum bagi pelaksana transplantasi ginjal yang malpraktek antara hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini dilakukan guna menjelaskan kedua hukum tersebut dalam memberikan perlindungan hukum bagi dokter clan pasien menjatuhkan hukuman bagi pelaksana transplantasi yang malpraktek,serta untuk mencari keefektivitasan di antara kedua hukum tersebut untuk menanggulangi malpraktek transplantasi ginjal. Hukuman bagi pelaksana trasplantasi yang malpraktek telah diatur secara khusus pada Pasal 80 dan 81 Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang · Kesehatan. Pada Pasal 80 dijelaskan tentang ketentuan pidana dan jenis pidana yang diberikan kepada pelaksana transplantasi organ yang mengkomersilkan organ tubuh. Sedangkan, Pasal 81 menjelaskan tentang ketentuan pidana bagi pihak yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam transplantasi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana penjara dan denda. Hukum Islam dalam menjatuhkan hukuman bersumber pada ketetapan ayat 45 Surat al Maidah, Qur'an mengemukakan ketentuan hukuman delik pelukaan sebagai syar'uman qablana, yaitu dengan Qishas delik pelukaan. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian hukum, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa yang membedakan antara hukum Islam dan hukum Positif dalam memberikan perlindungan hukum bagi dokter dan pasien dan juga sanksi bagi pelaksana transplantasi yang malpraktek ialah jenis hukuman dan pelaksanaan hukumannya, yang dilandaskan pada peraturan yang berlaku di mana hukum tersebut diterapkan. Tentunya kedua hukum tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - MALPRAKTEK KW - TRANSPLANTASI GINJAL ( STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM DAN SANKSI HUKUM MALPRAKTEK DALAM TRANSPLANTASI GINJAL ( STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) AV - restricted EP - 133 ER -