%0 Thesis %9 Masters %A Umi Khusnul Khotimah, 1620010094 %B Pascasarjana Prodi Interdisiplinary Islamic Studies %D 2019 %F digilib:40640 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Regulasi Halal, Labelisasi Halal, Islamic Product, Islamized Product %P 115 %T KELAS MENENGAH MUSLIM DAN BIROKRATISASI HALAL DI INDONESIA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40640/ %X Tesis ini mengkaji tentang perkembangan budaya konsumsi halal masyarakat Muslim dari produk makanan, minuman dan obat-obatan berkembang menjadi produk non pangan. Penelitian ini berkontribusi dalam studi mengenai wacana halal terutama sebelum dan setelah Reformasi. Penelitian ini adalah studi kualitatif dengan melakukan analisis terhadap literatur-literatur terkait yang bertema budaya konsumsi Muslim dalam konteks lokal maupun global. Tesis ini menunjukkan bahwa terdapat perubahan pola konsumsi masyarakat Muslim Indonesia dari masa Orde Baru dan pasca Reformasi. Di masa Orde Baru, wacana dan diskusi mengenai konsumsi Muslim masih berkisar mengenai produk pangan atau produk yang masuk ke dalam tubuh. Salah satu diskusi mengenai produk halal yang menyita perhatian nasional adalah kasus lemak babi tahun 1988 yang melibatkan brand-brand besar dan berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi serta sosial. Selain itu, di masa Orde Baru, gaya keberislaman masyarakat Muslim berada dalam pantauan dan arahan negara. Hal ini berarti masyarakat Muslim tidak dapat menunjukkan ekspresi keislamannya secara bebas. Sedangkan di masa menjelang Reformasi dan pasca Reformasi, ekspresi keberislaman masyarakat Muslim lebih terlihat dan berwarna. Dibuktikan dengan adanya jenis produk islami (islamic product) yaitu produk-produk pangan dan produk yang diislamkan (islamized product) seperti pakaian, peralatan rumah tangga dan wisata serta perumahan yang bertema islami. Hal ini disebabkan oleh masyarakat kelas menengah Muslim yang mulai tumbuh dan mewarnai budaya konsumsi mereka. Budaya konsumsi ini juga disambut oleh pemerintah dengan menetapkan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang semakin menguatkan budaya tersebut. Namun, peraturan ini tidak terlepas dari kritik, sebab sebuah regulasi idealnya dapat menjadi alternatif yang mengedukasi masyarakat kelas menengah Muslim, bukan hanya menjadi keuntungan bagi produsen. %Z Najib Kailani, MA., Ph.D