<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr)"^^ . "Dualisme aturan hukum antara pencatatan perkawinan dan kebolehan\r\npengajuan isbat nikah bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dalam hukum\r\nperkawinan Indoonesia telah menimbukan berbagai problematika di masyarakat,\r\nsalah satunya adalah maraknya pengajuan isbat nikah poligami. Putusan\r\nPengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. Putusan Pengadilan\r\nTinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr merupakan salah satu\r\ncontoh putusan terkait permohonan isbat nikah poligami tersebut. Menariknya\r\nkedua putusan tersebut diajukan oleh Para Pemohon yang keduanya berstatus\r\nsebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis\r\nHakim Pengadilan Agama Bima memutus menolak perkara tersebut, namun\r\nMajelis Hakim Pangadilan Tinggi Agama Mataram memutuskan sebaliknya,\r\nyakni mengabulkannya. Melihat perbedaan tersebut, dalam Penelitian ini Peneliti\r\nmengkaji bagaimana Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo. Putusan No.\r\n0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr menurut perspektif yuridis dan maslahah.\r\nJenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kasus\r\n(case approach). Adapun metode analisis data yang digunakan adalah kualitatifdeskriptif\r\ndengan metode berpikir deduktif. Dalam pengumpulan data Peneliti\r\nmenggunakan metode dokumentasi dan wawancara mendalam.\r\nHasil penelitian terhadap Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm. jo.\r\nPutusan No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr menurut perspektif yuridis disimpulkan\r\nbahwa Pertama, ditinjau dari Aspek Formal mengandung beberapa kecacatan,\r\nyaitu kedua putusan tersebut hanya menggunakan satu alat bukti saja yaitu alat\r\nbukti surat, surat pernyataan surat pernyataan Termohon dibuat di bawah ancaman\r\nPemohon I, sehingga berdasarkan aturan KUHPerdata tidak mempunyai kekuatan\r\nhukum, dan Putusan No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm ditemukan banyak\r\nkesalahan/kekeliruan pengetikan. Kedua, ditinjau dari Aspek Material\r\ndisimpulkan tiga hal, yaitu pengajuan permohonan isbat nikah poligami telah\r\nbertentangan dengan aturan hukum poligami yang berlaku, kedua Majelis Hakim\r\ntelah melakukan penemuan hukum, karena ketika mengadili perkara tersebut\r\nbelum ada dasar hukum mengatur tentang isbat nikah poligami, dan secara yuridis\r\nkedua putusan tersebut telah memuat pertimbangan dasar hukum yang cukup.\r\nKetiga, ditinjau dari Filosofis Penjatuhan Putusan, dikabulkannya permohonan\r\nisbat nikah poligami telah bertentangan dengan filosofis lahirnya aturan poligami\r\nKeempat, ditinjau dari Aspek Penalaran hukum disimpulkan bahwa Argumentasi\r\nyang dibangun oleh kedua Majelis Hakim dalam putusan tersebut telah runtut\r\nantara pertimbangan fakta, pertimbangan hukum, dan konklusinya. Kedua putusan\r\ntersebut menurut perspektif maslahah disimpulkan bahwa putusan Pengadilan\r\nAgama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm yang menolak perkara tersebut lebih\r\nmemberikan kemaslahatan bagi perkara isbat nikah poligami ke depannya, karena\r\nia bukan merupakan satu-satunya jalan untuk memberikan kemaslahatan bagi\r\nanak yang telah lahir dalam perkawinan poligami tersebut sebagaimana yang\r\nkemudian diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2018."^^ . "2019-04-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . "FAK. SYARIAH DAN ILMU HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA"^^ . . . . . . . . . "17203010010"^^ . "NURUL INAYAH, S.H."^^ . "17203010010 NURUL INAYAH, S.H."^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Text)"^^ . . . . . "17203010010_COVER , BAB I , BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI\r\n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo\r\nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #40702 \n\nANALISIS PUTUSAN TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI \n(Studi Putusan Pengadilan Agama Bima No. 0663/Pdt.G/2014/PA.Bm jo \nPutusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . . . "Muamalat" . .