eprintid: 40711 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12258 dir: disk0/00/04/07/11 datestamp: 2020-11-16 02:21:39 lastmod: 2020-11-16 02:21:39 status_changed: 2020-11-16 02:21:39 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: CITRA YAMA SHINTA, NIM. 14340023 title: ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN ispublished: pub subjects: il_huk divisions: il_hum full_text_status: restricted keywords: Etika, Penyelenggara Negara, Mahkamah Konstitusi note: NURAINUN MANGUNGSONG S.H., M.Hum abstract: Mahkamah Konstitusi memiliki Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (PMK Kode Etik). Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini sebagai wujud pedoman bagi hakim konstitusi dalam menentukan penilaian terhadap perilaku Hakim Konstitusi secara terus menerus dalam menjalankan kekuasaannya. Akil Mochtar dan Arief Hidayat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi putusan atas pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pelanggaran etik yang membawa nama Ketua MK tersebut, maka perlu dikaji lebih jauh bagaimana pelaksanaan etika Ketua MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan apa faktor-faktor pemicu terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian dengan cara menguraikan dan menganalisis. Pendekatan penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis melalui berbagai sumber literatur yang mengacu pada asas-asas atau norma-norma yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan senyatanya berkaitan dengan pejabat hakim konstitusi dan etika hakim, yang kemudian dapat dianalisis secara cermat untuk memperoleh hasil yang dapat dipertanggung jawabkan. Setelah dianalisis berdasarkan PMK Kode Etik serta peraturan-peraturan lain yang berlaku, pelaksanaan etika Ketua MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan sebagai pimpinan lembaga MK dalam menjalankan fungsi kelembagaan terikat pada Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Prinsip independensi, integritas dan ketakberpihakan diabaikan. Hal ini diperlihatkan dalam putusan yang dijatuhkan kepada Akil Mochtar dan Arief Hidayat atas pelanggaran etik yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Ketua MK saat itu. Proses pelaksanaan uji materi seharusnya dapat dijalankan tanpa adanya pengaruh/campur tangan dari pihak manapun baik dari eksekutif, legislatif maupun dari masyarakat dan media massa. Selain itu, demi menjaga marwah mahkamah harus menghindari pertemuan yang dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran etik tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor pemicu terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK yaitu meliputi lemahnya integritas Akil Mochtar dan Arief Hidayat diakibatkan oleh sistem rekrutmen Hakim Konstitusi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UUMK). Selain itu, pengawasan penegak etik yang kurang optimal baik dibawah internal MK maupun tidak adanya pengawasan eksternal menjadi pemicu berulang kali terjadi pelanggaran etik oleh Ketua MK. date: 2019-01-09 date_type: published pages: 127 institution: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta department: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: CITRA YAMA SHINTA, NIM. 14340023 (2019) ETIKA KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENJALANKAN FUNGSI KELEMBAGAAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40711/1/14340023_BAB1_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA_.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40711/2/14340023_BAB%20II_S.D_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf