%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD YA’QUB KHAIDAR, NIM.14340084 %B Fakultas Syariah dan ilmu hukum %D 2019 %F digilib:40728 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Hak Politik, Mantan Narapidana Korupsi, Putusan MA. %P 102 %T HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA KORUPSI UNTUK DIPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46 P/HUM/2018) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40728/ %X Hak politik merupakan salah satu hak yang wajib dilindung dalam negara hukum, termasuk hak politik mantan narapidana korupsi. Baik hak untuk memilih ataupun dipilih dalam pemilihan umum. Namun pada pemilu 2019 hak politik tersebut sempat dibatasi bahkan dihapus oleh KPU melelui PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota, yang salah satu pasalnya memuat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi bakal calon anggota legislatif. walaupun pada akhirnya pasal tersebut diajukan uji materi oleh Jumanto dan diputus oleh MA melalui Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 yang isi putusanya membatalkan PKPU tersebut. Namun demikian, Putusan tersebut dikeluarkan menjelang jadwal penetapan daftar calon tetap yang hanya berjarak satu minggu dari putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research), dengan cara mengkaji sejumlah buku, literatur, jurnal ilmiah, website internet, untuk mendapatkan kerangka teori yang menjadi landasan dalam penelitian.penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka baik data primer maupun data skunder yang bersifat deskriptif-analitik. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji sejumlah buku, literatur, jurnal ilmiah, website internet. Masalah yang ada dalam penelitian ini kemudian dianalisis dengan pendekatan yuridis-normatif yang didasarkan pada teori negara hukum, keadilan Hans Kelsen dan HAM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 jika ditinjau dari waktu keluarnya putusan tersebut kiranya belum sesuai dengan hukum positif, Sehingga mengakibatkan implikasi putusan tersebut belum memberikan perlindungan hak politik mantan narapidana korupsi secara menyeluruh, hanya memperbolehkan mantan narapidana korupsi yang mengajukan permohonan sengketa administrasi ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan amar putusanya menyatakan bahwa permohonan diterima, maka calon yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat. %Z UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum.