@phdthesis{digilib4074, month = {March}, title = {KONSEP MASLAHAT (STUDI ATAS PEMIKIRAN ABU YUSUF)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { MASYKUR ROSYID 05350067}, year = {2010}, note = {Pembimbing : AGUS MOH. NAJIB, S.AG, M.AG Hj. FATMA AMILIA, S.AG, M.Si}, keywords = {Maslahat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/4074/}, abstract = { ABSTRAK Hukum Islam yang diturunkan oleh asy-Syari Sang Pembuat Hukum dimaknai beragam oleh para fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa hal itu dapat dilihat dan diteliti tujuannya, namun ada juga yang berpendapat bahwa setiap tindakan Allah SWT tidak bisa diteliti tujuanya. Namun demikian, pendapat yang paling masyhur dan rajih adalah pendapat yang menyataan bahwa Allah SWT menurunkan apapun di dunia ini tidak lain adalah demi kemaslahatan para hamba. Kemaslahatan umat merupakan tujuan utama dalam pengundangan hukum Islam. Tidak ada perbedaan yang menonjol dalam perdebatan mengenai hal ini, namun ketika pembahasan melebar kepada penggunaan maslahat sebagai salah satu metode dalam penetapan hukum, masalah menjadi semakin menarik. Prokontra mewarnai perdebatan ini. Imam asy-Syafi'I merupakan tokoh yang sangat keras dalam penolakan tersebut. Sedang pada kubu pengguna maslahat sebagai salah satu metode penetapan hukum Islam, dimotori oleh Imam Malik dan didukung oleh Imam Ahmad bin Hambal. Abu Yusuf adalah salah satu ulama yang memakai maslahat sebagai tujuan penetapan hukum dengan beberapa metode terkait, yakni dengan istihsan, urf, dan lain sebagainya. Bisa dibilang pemakaian maslahat oleh Abu Yusuf agak bebas,hal ini terlihat dari beberapa pendapat beliau yang lebih mendahulukan urf dari pada hadis ahad. Pendapat Abu Yusuf tersebut semata-mata demi menjaga kemaslahatan manusia. Dari paparan singkat ini maka muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab, yakni 1) bagaimanakah konsep maslahat menurut pandangan Abu Yusuf,2) bagaimanakah aplikasi konsep tersebut terhadap penetapan hukum Islam,khususnya dalam bidang hukum keluarga. Skripsi ini disusun demi menjawab persoalan-persoalan tersebut. Penelitian dalam skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif. Pengumpulan data diambil dari buku-buku atau kitab-kitab, karena penelitian ini termasuk jenis penelitian library research yang bersifat deskriftif-analitik dan menggunakan metode berfikir induktif-deduktif. Data yang ada berasal dari referensi primer yakni kitab karangan Abu Yusuf yang berjudul al-Kharaj, juga sumber sekunder yakni buku-buku atau kitab-kitab yang masih senada dengan pembahasan dalam tulisan ini. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan filosofis, yakni pendekatan dengan cara berfikir secara mendalam mengenai konsep maslahat Abu Yusuf sehingga akan terjawab pokok masalah. Tulisan ini menghasilkan sebuah kesimpulan, bahwa meskipun dalam beberapa keputusannya berbeda dengan kebanyakan juris, namun konsep tentang maslahat yang diberikan oleh Abu Yusuf masuk kedalam jenis maslahat yang tidak bertentangan dengan nas. Sehingga konsep maslahat tersebut perlu dikembangkan dan dieksiskan demi terealisirnya kemaslahatan umat. Konsep tersebut juga telah teraplikasikan dalam beberapa peraturan, khususnya mengenai hukum keluarga, seperti dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,Kompilasi Hukum Islam, serta pasal-pasal yang mengatur tentang waris. } }