TY - THES N1 - Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum. ID - digilib40748 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40748/ A1 - IFFAH LABIBAH, 14340110 Y1 - 2018/12/21/ N2 - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga di jelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. BPPM dan P2TP2A Rekso Dyah Utami dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 73 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ?Rekso Dyah Utami? memiliki tugas masing-masing untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, salah satunya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, dalam penelitian ini muncul rumusan masalah seperti bagaimana upaya perlindungan P2TP2A Rekso Dyah Utami dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga ? Metode yang digunakan dalam penulisan ini berdasarkan penelitian lapangan (field research). Sedangkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis yaitu suatu pendekatan yang diupayakan dengan mengamati dan memperhatikan keberadaan hukum yang berlaku, dan empiris yaitu pendekatan dalam penelitian atau pengkajian dan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum dimasyarakat. Data penelitian ini diperoleh dari pengumpulan data di lapangan seperti observasi, dokumentasi dan wawancara. Kemudian dikombinasikan dengan teori maupun perundang-undangan yang ada di literatus hukum khusunya UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dan referensi buku-buku. Menurut penulis, hasil penelitian menunjukan bahwa pada umumnya tingkat KDRT kebanyakan lebih pada kekerasan yang berbentuk fisik, terutama menimpa perempuan di wilayah DIY secara umum, dan peristiwa ini dirasakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat mengalami penurunan. Sedangkan BPPM dan P2TP2A Rekso Dyah Utami telah memberikan perlindungan sesuai dengan pergub bahwa BPPM sendiri telah membagi perlindungan kepada korban kekerasan dengan 3 upaya diantaranya upaya pencegahan, Dalam upaya pendampingan dan upaya pemberdayaan dengan bantuan FPK2PA. P2TP2A RDU pun telah menjalankan sesuai dengan aturan pergub dengan adanya kerjasama yang baik antar bidang pelayanan, mulai dari pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi, pelayanan hukum sampai pada pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Perlindungan hukum KW - KDRT KW - Rekso Dyah Utami M1 - skripsi TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI DI P2TP2A REKSO DYAH UTAMI DAN BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA 2016-2017) AV - public EP - 139 ER -