@unpublished{digilib40754, month = {February}, title = {PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK MELALUI PEMBATASAN PENDIRIAN PARTAI POLITIK}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM.15340013 RISMANTO}, year = {2019}, note = {Dr.Hj. SITI FATIMAH, S.H.,M.Hum.}, keywords = {Penyederhanaan Partai Politik, Presidensial, Pemerintahan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40754/}, abstract = {Setelah reformasi salah satu kesepakatan mengamandemen Undangundang Dasar 1945 adalah memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Akan tetapi disisi lain digunakan juga sistem multipartai yang akibatnya tidak ada partai politik yang mendapatkan suara mayoritas di parlemen. Oleh karena tidak adanya partai yang menguasai perolehan suara diparlemen, maka diperlukan koalisi agar dapat membentuk pemerintahan yang kuat. Akan tetapi koalisi tersebut sangat rapuh karena koalisi untuk kepentingan sesaat tanpa meperhatikan kesamaan ideologi. Kombinasi antara sistem pemerintahan presidensialisme dengan sistem multipartai dinilai tidak menghasilkan efektivitas pemerintahan karena berpotensi memunculkan presiden minoritas atau dalam arti eksekutif dan legislatif dikuasai oleh dua kelompok yang berbeda dan berpotensi menghasilkan legitimasi demokrasi ganda antara eksekutif dan legislatif yang sama-sama dipilih oleh rakyat. Dari permasalahan tersebut, maka diperlukan suatu mekanisme rekayasa untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial dengan cara menyederhanakan partai politik dengan cara demokratis dan tanpa diskriminatif. Penelitian ini termasuk kategori sebagai penelitian pustaka (library research) untuk memperoleh bahan penelitiannya. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan data hukum kemudian dijelaskan. Sumber bahan primer penelitian ini meliputi Undang-undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan yang berkaitan tentang partai politik dan pemilihan umum. Sumber bahan sekunder dalam penelitian ini merupakan buku dan jurnal yang berkaitan dengan penyederhanaan partai politik. Penelitian ini menggunkan teori negara hukum dan teori demokrasi dalam menganalisis peneltitian. Sistem pemerintahan presidensial dengan menggunakan sistem multipartai menghasilkan pemerintahan yang rapuh karena tidak ada partai politik yang menguasi parlemen untuk mengusulkan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme penguatan sistem presidensial untuk membuat pemerintahan yang efektif dengan menggunakan penyederhanaan partai politik. Mekanisme penyederhanaan partai politik tersebut melalui syarat pendirian partai politik sebagai badan hukum, partai politik untuk dapat mengikuti pemlihan umum, ambang batas suatu partai politik untuk dapat menempatkan wakilnya di parlemen (parliamnetary threshold) dan ambang batas suatu partai politik untuk dapat mengusulkan calon presiden dan wakil presiden (presiden threshol} }